Mohon tunggu...
Fakih Latief
Fakih Latief Mohon Tunggu... -

MIND Master\r\nFounder and Chairman GEMILANG Indonesia Group.\r\nMaster Trainer Gemilang Training Center (G-TraCe).\r\nOwner Private Biographer Indonesia.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Subjek dan Objek Hukum

14 September 2014   13:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:44 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

Subjek hukum yang dikenal dalam ilmu hukum ada 2, yaitu :

1. Manusia (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.

2. Badan hukum (recths persoon) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Benda atau barang yang menjadi objek hukum dibagi 2, yaitu :

1. Berdasar wujudnya

a. Benda berwujud

b. Benda tidak berwujud

2. Berdasar geraknya'

a. Benda bergerak

b. Benda tidak bergerak

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun