Berawal dari informasi perangkat desa bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Blora masih tinggi terkhususnya di desa Temengeng masih cukup banyak, Mahasiswa UNNES Giat Angkatan 3 berinisiatif untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Desa Temengeng. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuka wawasan remaja di Desa Temengeng tentang pernikahan dini dari perspektif hukum dan kesehatan, sesuai dengan tujuan dari program UNNES GIAT "Bersama UNNES Membangun Indonesia dari Desa".
"Mas, mbak KKN, di sini itu masih banyak anak-anak menikah di bawah umur", ucap Endang selaku bidan Desa Temengeng. Hal ini juga diperkuat dengan ucapan dari perangkat desa yang menyatakan bahwa "Di desa ini setelah lulus SMA banyak yang langsung menikah."
Setelah melalui diskusi bersama bidan desa dan perangkat desa, dilaksanakan kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan" pada hari Minggu 20 November 2022 yang bertempatkan di balai Desa Temengeng.
Sasaran kegiatan sosialisasi ini yaitu remaja di Desa Temengeng serta Ibu-ibu kader posyandu. Acara tersebut mengundang Bidan Desa sebagai narasumber bahaya pernikahan dini menurut kesehatan serta perangkat desa. Mahasiswa UNNES Giat Angkatan 3, Heni Rosida (21) juga turut memberikan beberapa informasi tentang pernikahan dini yang berkaitan dengan hukum atau peraturan terbaru di Indonesia.Â
Kegiatan diawali dengan sambutan kepala desa dan sambutan koordinator mahasiwa, yang dilanjutkan pemateri dari narasumber. Â "Saya harap acara hari ini bermanfaat dan dapat memberikan wawasan atau ilmu baru kepada teman-teman remaja tentang pernikahan dini", ujar Sugeng Setiawan (21), Koordinator Mahasiswa dalam sambutannya. Sebelum kegiatan diakhiri, Mahasiswa mengajak seluruh remaja dan tamu undangan untuk melakukan penandatanganan atau deklarasi penolakan pernikahan dini dan foto bersama.
Dalam kegiatan ini narasumber menyebutkan bahwa, menurut pandangan medis, ketika pernikahan dini tubuh remaja masih belum siap untuk mengandung bahkan melahirkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka dapat berakibat fatal bagi ibu, diantaranya adalah anak yang terlahir mengalami cacat, kurang gizi, stunting, hingga kematian bayi dan ibu. Selain dari pandangan medis, dari pandangan hukum pernikahan dini merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan laki-laki karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H