Mohon tunggu...
Humaniora

Mengenal Saksi A de Charge yang Dihadirkan oleh Penasehat Hukum atau Terdakwa

5 September 2016   20:14 Diperbarui: 5 September 2016   20:16 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut sumber dari wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Saksi yang dimaksud dengan saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.

Pasal 1 butir 26 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Dalam KUHAP dikenal dengan adanya istilah Saksi A de Charge. Adapun pengaturan mengenai Saksi A de Charge ini telah diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi "Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara".

pasal-116-kuhap-57cd5e7d6723bdb74a9bd702.jpg
pasal-116-kuhap-57cd5e7d6723bdb74a9bd702.jpg
Seorang Terdakwa dalam proses persidangan berhak untuk mengajukan seorang saksi, pengaturan mengenai hal ini bisa dilihat dari Pasal 65 KUHAP yang berbunyi, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Apabila seorang terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwaan/dituduhankan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, maka  kehadiran saksi a de charge bagi terdakwa amatlah penting. Hak untuk mengajukan saksi ini dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang. 

Sumber: Channel Youtube Pixelarius
Sumber: Channel Youtube Pixelarius
Peranan saksi a de charge dalam proses persidangan dinilai sangat penting, dikarenakan dengan dihadirkannya seorang saksi a de charge maka menunjukan keseimbangan dari proses persidangan itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun