Menurut sumber dari wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Saksi yang dimaksud dengan saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.
Pasal 1 butir 26 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Dalam KUHAP dikenal dengan adanya istilah Saksi A de Charge. Adapun pengaturan mengenai Saksi A de Charge ini telah diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi "Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara".
Apabila seorang terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwaan/dituduhankan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, maka kehadiran saksi a de charge bagi terdakwa amatlah penting. Hak untuk mengajukan saksi ini dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI