Malam di hari rabu pada tanggal 5/10/2016, dibacakan tuntutan pidana oleh Jaksa, untuk Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun.  Memang benar bahwa ada korban yang meninggal yaitu Wayan Mirna Salihin. Tetapi otopsi yang dilakukan secara tidak menyeluruh membuat publik jadi bertanya-tanya terhadap penanganan kasus ini. Terlepas dari itu semua dalam Hukum Pidana yang hendak dicari adalah kebenaran materiil. Kebenaran Materiil (materielle warheid) dalam hukum pidana adalah kebenaran yang hendak dicari, dengan menggali, menemukan suatu kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya.
Atau dengan kata lain, kebenaran yang hendak dicari, adalah kebenaran yang utuh dan lengkap menyeluruh, dengan menerapkan ketentuan hukum secara tepat, jujur, dengan tujuan untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang dapat didakwakan, dari suatu tindak pidana pelanggaran hukum. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kasus/perkara, kemudian putusan pengadilan, guna menentukan bahwa apakah benar, suatu tindakan pidana telah dilakukan, dan apakah benar orang yang didakwakan itu bisa dipersalahkan.
Sesuai dengan penjelasan diatas, melihat perkara pidana harus secara menyeluruh dan lengkap. Guna menemukan orang yang tepat didakwakan. Atau memang tepatlah bahwa terdakwa tersebut adalah benar pelakunya. Melihat kasus Jessica yang selama ini saya ikuti, di persidangan, disebutkan bahwa penyebab dari kematian Mirna, hanyalah racun sianida. Lalu timbul pertanyaan darimana sianida itu didapat?, dan bagaimana penguasaan Jessica terhadap racun ini?, saya masih bertanya-tanya.
Melihat kasus yang diduga pembunuhan dilakukan di tempat ramai, tapi tidak ada saksi, yang melihat racun, tersebut dituangkan, membuat saya merasa aneh. Seandainya saja ada saksi yang melihat, tentu membuat perkara ini tak serumit sekarang. Dan sangat disayangkan, apabila memeriksa suatu perkara pidana, Â dilakuan secara tidak menyeluruh. Tentunya akan sulit untuk mencari kebenaran materiil.
Seperti dilansir di Kompas.com tertanggal 5 Oktober 2016 "Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). "Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar Jaksa Meylany Wuwung, membacakan surat tuntutan. Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain. Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Banyak berita di TV maupun situs berita online telah menyiarkan kasus ini. Sesuai dengan berita kompas diatas, tidak ada mengungkapkan bahwa, racun sianida yang diduga menyebabkan mirna tewas, benar dalam penguasaan Jessica. Mudah-mudahan nantinya Penasehat Hukum dapat menuangkan di pledoi (nota pembelaan). Â Dan diharapkan putusan hakim diambil secara cermat, arif, berani dan bijaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H