Mohon tunggu...
Humaniora

Ahok, Hukum dan Logika Kebenaran

17 Oktober 2016   11:53 Diperbarui: 20 Oktober 2016   11:37 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : kompas.com Dari kiri foto ; Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Syafii Mupid, Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin, Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri, dan Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti

Berbagai artikel online di internet, telah beredar berita mengenai kisruh sebelum Pilkada DKI 2017 dimulai. Salah satu kisruh itu adalah mengenai SARA. Adapun mengenai kisruh ini diberitakan bahwa Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sudah menistakan suatu agama di Negeri ini. Isu SARA memang sering kali terbit atau mencuat menjelang pemilihan kepala daerah. Miris sekali hatiku melihat hal ini. Kenapa? Ya kita sebagai bangsa yang besar, yang sudah mengenal demokrasi, dan menghargai keanekaragaman budaya maupun agama sedari dulu kala, namun mengapa isu-isu semacam ini, kerap kali laku di pusaran berita, kala menjelang pemilihan kepala daerah.

sumber poskotanews.com
sumber poskotanews.com
Adapun dalam video yang beredar, diberitakan bahwa Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) diduga telah melanggar atau menistakan kitab suci agama terbesar di negeri ini. Namun ada pula yang menyatakan bahwa video yang beredar tersebut telah diedit. Entah benar memang telah diedit atau tidak. KONSERN utama ku sebenarnya adalah berpijaklah pada KEBENARAN. Bagaimana KEBENARAN itu akan terwujud nyata, apabila telah DIMANIPULASI?? Dimanakah moral kita sebagai BANGSA BESAR, bila dalam mewujudkan KEBENARAN itu melalui MANIPULASI. Mengenai pelanggaran yang diduga dilakukan AHOK, serahkan semua pada ketentuan HUKUM yang berlaku. Artinya bukanlah ORGANISASI yang bisa menyatakan bahwa Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) itu bersalah. 

Hukum atau peraturan perundang-undangan lah yang seharusnya bisa menyatakan bahwa seseorang itu bersalah. Demikian juga dengan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), bila memang benar telah terbukti melanggar UU atau ketentuan yang berlaku, serahkan semua pada hukum dan ketentuan yang berlaku. Namun INGAT, harus HUKUM yang menunjukkan itu. Bukan wewenang dari ORGANISASI yang dapat menyatakan bahwa Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) terbukti bersalah. Mengapa? Karena memang HUKUM lah yang bisa menyatakan akan KEBENARAN. Selain itu Indonesia adalah NEGARA HUKUM, sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi demikian Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Bila memang benar video yang beredar tersebut telah diedit, hal ini telah membuktikan bahwa teknologi sekarang ini bisa dimanipulasi, tetapi ketahuilah bahwa KEBENARAN itu tak bisa dimanipulasi. KEBENARAN adalah harga mati, dan suatu hal yang paling HAKIKI. Jangan sampai hanya karena kepentingan GOLONGAN semata, kita mengabaikan KEBENARAN.

Salam Syahdu,

SIAGIAN Benedikt Adven

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun