Berbagai artikel online di internet, telah beredar berita mengenai kisruh sebelum Pilkada DKI 2017 dimulai. Salah satu kisruh itu adalah mengenai SARA. Adapun mengenai kisruh ini diberitakan bahwa Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sudah menistakan suatu agama di Negeri ini. Isu SARA memang sering kali terbit atau mencuat menjelang pemilihan kepala daerah. Miris sekali hatiku melihat hal ini. Kenapa? Ya kita sebagai bangsa yang besar, yang sudah mengenal demokrasi, dan menghargai keanekaragaman budaya maupun agama sedari dulu kala, namun mengapa isu-isu semacam ini, kerap kali laku di pusaran berita, kala menjelang pemilihan kepala daerah.
Hukum atau peraturan perundang-undangan lah yang seharusnya bisa menyatakan bahwa seseorang itu bersalah. Demikian juga dengan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), bila memang benar telah terbukti melanggar UU atau ketentuan yang berlaku, serahkan semua pada hukum dan ketentuan yang berlaku. Namun INGAT, harus HUKUM yang menunjukkan itu. Bukan wewenang dari ORGANISASI yang dapat menyatakan bahwa Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) terbukti bersalah. Mengapa? Karena memang HUKUM lah yang bisa menyatakan akan KEBENARAN. Selain itu Indonesia adalah NEGARA HUKUM, sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi demikian Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Bila memang benar video yang beredar tersebut telah diedit, hal ini telah membuktikan bahwa teknologi sekarang ini bisa dimanipulasi, tetapi ketahuilah bahwa KEBENARAN itu tak bisa dimanipulasi. KEBENARAN adalah harga mati, dan suatu hal yang paling HAKIKI. Jangan sampai hanya karena kepentingan GOLONGAN semata, kita mengabaikan KEBENARAN.
Salam Syahdu,
SIAGIAN Benedikt Adven
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H