Terdapat berbagai jenis peraturan/Undang-Undang yang membahas mengenai pertambangan atau sumber daya alam. Misalnya saja UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mewajibkan sebuah perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk melaksanakan CSR. Pasal 3 UU Nomor 40 tahun 2007 menyebutkan demikian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan ini bisa kita lihat dari PT DANONE AQUA. PT DANONE AQUA memiliki program CSR yang disebut dengan Water Access, Sanitation, Hygiene Program atau biasa disingkat dengan (WASH). Melalui program CSR WASH, AQUA memberi konstribusi yang baik dan berkelanjutan untuk memberikan solusi atas berbagai masalah yang berkaitan dengan penyediaan air bersih di Indonesia. Bila kita pernah mendengar iklan dari AQUA “1L Aqua untuk 10L Air Bersih”. Iklan ini adalah salah satu wujud kepedulian PT DANONE AQUA untuk melaksanakan CSR.
Penutup, Saran dan Harapan
Sudah seharusnya setiap perusahaan yang mengeksplorasi SDA di Indonesia, harus memberikan dampak baik terhadap lingkungan Indonesia. Penegakan hukum harus dilakukan secara baik terhadap kegiatan pertambangan ini. Hal ini dilakukan demi memenuhi hajat hidup rakyat banyak. Sesuai dengan maksud bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan diharapkan apabila sektor pertambangan ini dikelola dengan baik, maka kebutuhan hajat hidup orang banyak terpenuhi, serta memberi pendapatan devisa bagi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H