Mohon tunggu...
Shylla Ulfa Nur Ayu
Shylla Ulfa Nur Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wonosegoro, Boyolali, Jawa tengah

hai guys semoga dapat bermanfaat ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kenaikan PPN terhadap Perekonomian Negara dalam Prespektif Ekonomi Makro Islam

16 April 2022   05:32 Diperbarui: 16 April 2022   05:33 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DAMPAK KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PRESPEKTIF EKONOMI MAKRO ISLAM

Shylla Ulfa Nur Ayu

Institut Agama Islam Negeri Salatiga, Email: shyllaaa021@gmail.com 

Abstract

Berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk menciptakan fundamental ekonomi yang kuat dan baik melalui kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Pengaadan pajak merupakan salah satu upaya untuk mencapai kemandirian suatu negara dalam pembangunan nasional. Pajak digunakan sebagai sumber pendanaan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran negara dalam pembangunan nasional. Salah satu jenis pajak yang ada adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan sebagai sumber pendapatan negara. Dalam prakteknya Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang memiliki Wajib Pajak pada sebagian besar lapisan masyarakat, karena PPN dikenakan bagi konsumen yang melakukan pembelian terhadap suatu barang tertentu. Peran PPN sebagai salah satu sumber dana negara yang paling besar, memiliki kecenderungan tarifnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Tarif PPN yang tidak tetap memberikan pengaruh pada kegiatan perekonomian terutama saat terjadi kenaikan tariff PPN.

Kata kunci: Sumber dana, Pajak Pertambahan Nilai, Makro

Pendahuluan

Dalam perspektif Islam terdapat dua pendapat tentang hukum pajak. Sejumlah ulama ada yang mengharamkan pajak, akan tetapi ada juga yang menghalalkan pajak yakni dari jumhur (mayoritas) ulama. Kalangan ulama yang mengharamkan pajak mengacu pada hadits Nabi saw yang menegaskan bahwa: "Tidak akan masuk surga orang yang memungut mukus" (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Khuzaimah). Dan sabda Nabi saw: "Sesungguhnya penarik mukus (tempatnya ada/diadzab) di neraka."

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan, karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak dapat digunakan untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum efektif digunaka n untuk sumber dana kebutuhan pembanguna n nasional. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak baik secara masyarakat individu, badan, dan pemerintah. Dalam penerapannya Badan atau Perorangan yang membayar pajak tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memungut PPN. Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung.

Kondisi APBN negara yang tidak seimbang akibat penerimaan pemerintah tidak dapat mengimbangi besarnya biaya yang dikeluarkan dalam proses pembangunan nasional membuat pemerinta h berusaha untuk memperole h sumber penerimaa n pendanaan negara. Unt uk mengurangi ketergantungan negara terhadap luar negeri dapat ditempuh dalam pembangunan nasional yakni dengan melibatka n warga negara secara aktif dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan tarif PPN pun memicu pro dan kontra dari warga negara.

Pembahasan

PPN merupakan gambaran dari perilaku konsumsi masyarakat di periode terkait yang sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi makro suatu negara. Hal ini karena PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indikator-indikator ekonomi makro seperti PDRB, ekspor dan inflasi sangat mungkin memiliki pengaruh terhadap penerimaan PPN pada setiap tahunnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu bentuk pajak yang memiliki hubungan dengan inflasi. Inflasi memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan PPN.3 Jika terjadi kenaikan tingkat inflasi, maka penerimaan PPN akan naik karena terjadi peningkatan harga jual yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP), vice versa. Jika terjadi penurunan tingkat inflasi, maka PPN akan turun karena penurunan harga jual yang menjadi DPP PPN. Peningkatan dasar pengenaan pajak PPN inilah yang akan mempengaruhi tingkat penerimaa n PPN. Dasar pengenaan pajak akan meningkat ketika terjadi karena dengan begitu harga barang dan jasa juga akan meningkat. Dengan begitu, PPN pun akan meningkat dan pendapatan negara juga akan meningkat.
Jika Pajak Pertambahan Nilai naik dan berpengaruh pada inflasi yakni inflasi juga naik ini akan berdampak negatif juga terhadap masyarakat. Dampak adanya inflasi terhadap masyarakat yakni dapat menurunkan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat yang turun akan berdampak pada tingkat konsumsi yang melemah. Banyak masyarakat berpikir bahwa inflasi membuat mereka semakin miskin karena inflasi menyebabkan peningkatan harga barang-barang yang mereka beli. Inflasi yang tinggi juga cenderung menurunkan minat masyarakat untuk menabung, padahal tabungan dalam perekonomia n memberika n sumb e r daya untuk investasi yang menjadi bahan penting dalam pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Untuk mencapai kemakmuran masyarakat maka harus dilakukannya pengendalian inflasi. Dalam ekonomi islam inflasi dapat diatasi dengan kebijakan moneter yang berprinsip harus bebas dengan riba, mencetak uang dalam jumlah rendah, (Al-Maqrizi, 2007) menyatakan bahwa uang sebaiknya di cetak pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk bertransaksi dan pecahannya yang mempunyai nominal kecil.

Referensi
HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah:7
https://k likpa jak. id /b lo g/paj ak - pena mba ha n- ni la i/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun