Tahukah kamu? Pada masa kini pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merubah sistem administrasi perpajakan menjadi berbasis digital secara menyeluruh. Hal ini dilakukan karena terjadinya perkembangan cepat perihal digitalisasi di Indonesia. berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia dengan pengaksesan internet mencapai 132,7 juta orang. Maka dari itu untuk menyelaraskan perkembangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi sistem pajak dengan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya digitalisasi pajak, Official assessment system berubah menjadi self-assessment yang mana Direktorat Jenderal Pajak memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, penyetoran dan melaporkan pajaknya sendiri atas pajak yang wajib dibayar.
Layanan digital pajak yang dapat digunakan pada saat seperti e-reg, e-filing, e-billing, e-bupot, e-form, dan e-faktur. Dengan adanya layanan digital ini memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya. Selain itu terdapat juga Mekanisme Layanan 3C (Click, Call, Counter) merupakan transformasi layanan digital dan sentralisasi pada back-end office contact center yang bertujuan untuk membuat pelayanan pajak lebih efisien, lebih efektif, dan mengikuti standarisasi yang berlaku, dengan penguatan pengawasan yang juah lebih baik.
M-Pajak juga menjadi salah satu Aplikasi mobile yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya dengan beberapa fitur yang dimiliki oleh M-Pajak, seperti:
- Menu e-Billing (kode pembayaran pajak).
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital.
- Informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak.
- Informasi peraturan perpajakan terbaru.
Pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id. Namun jika anda tidak dapat atau kurang memehami pelaporan pajak secara mandiri, anda dapat melakukan asistensi di Kantor Pelaporan Pajak (KPP) terdekat. Diharapkan pula, para wajib pajak membawa data yang lengkap seperti NPWP, dan Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2. Pada pelaporan SPT ini pun harus dilakukan dengan transparant tanpa adanya harga yang dikurang-kurangi dan kecurangan lainnya.Â
Untuk melakukan transaksi pajak pada masa kini pun tidak hanya bisa dilakukan melalui bank dan pos saja, melainkan bisa melalui sistem e-commerce dan fintech yang mana dapat digunakan sesuai dengan kehendak wajib pajak mulai dari kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, Virtual Account, Pembayaran secara instan, sampai dengan pembayaran melalui gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Dengan penerapan digitalisasi pajak ini diharapkan lebih banyak lagi Wajib Pajak di Indonesia yang sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Terlebih lagi Implementasi digitalisasi ini membuat semua kepengurusan perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien. Tidak seperti dulu lagi yang harus mengantri panjang dan menunggu berjam-jam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H