Mohon tunggu...
SH Tobing
SH Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Berbagi Untuk Semua | shtobing@gmail.com | www.youtube.com/@belajarkoor

Ingin berbagi pengalaman dan pemikiran serta terus membaca untuk memperkaya wawasan. Kompasiana menjadi tempat yang ideal untuk berbagi pengalaman dan ide selama saya diberi kesempatan berkarya di dunia | Have a nice day! | https://www.youtube.com/@belajarkoor

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Proteksi Aset Keuangan, Perlukah?

1 Juli 2020   20:32 Diperbarui: 1 Juli 2020   20:29 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biaya Rumah Sakit Menggerus Aset Keuangan Anda

Beberapa hari lalu saya menulis tentang murahnya memproteksi aset investasi kita yang berbentuk fisik, atau Aset Fisik, seperti Property, emas, berbagai peralatan dan sebagainya. Proteksi tersebut diperlukan untuk mencegah kita mengalami penyusutan aset fisik karena kebakaran. 

Sebenarnya bukan hanya kebakaran saja yang risikonya bisa di transfer (cover) ke perusahaan asuransi umum, tetapi juga kerusakan atau kehilangan akibat gempa bumi, banjir, tanah longsor, perampokan, pembongkaran dan beberapa risiko lainnya. 

Risiko Spekulatif?

Kali ini saya tidak melanjutkan pembahasan proteksi atas aset fisik, tetapi sesuai judulnya, proteksi terhadap aset keuangan, misalnya  reksadana dan saham.

Risiko atas penyusutan nilai reksadana dan saham karena aktivitas pasar, sepengetahuan saya tidak ada yang bisa menawarkan proteksinya. Saya pernah mendengar ada di pasar saham Amerika, namun saya coba cari referensi terkait tetapi tidak menemukannya.

Naik turun harga saham di pasar adalah masuk dalam kategori risiko spekulatif, yang selama ini tidak pernah masuk ke dalam obyek pertanggungan di perusahaan asuransi Indonesia. Risiko spekulatif semakin besar dengan kemungkinan terlibatnya spekulan. 

Sedangkan asuransi hanya menerima risiko murni, yaitu risiko yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian dan bila tidak terjadi tidak menambah keuntungan.

Ilustrasi sederhananya adalah: 

  1. Apabila sebuah pabrik terbakar, Tertanggung pasti mengalami kerugian financial, tetapi kalau tidak terbakar hartanya Tertanggung tetap tidak bertambah. 
  2. Atau di asurani Jiwa, apabila Tertanggung meninggal maka terjadi kehilangan penghasilan secara ekonomi, kalau tidak meninggal Tertanggung penghasilannya tidak bertambah.

Proteksi Agar Reksadana dan Saham Tidak Terpaksa Dijual 

Lalu apa yang bisa dilindungi dari reksadana dan saham yang kita miliki?

Yang dapat dilindungi adalah berkurangnya reksadana atau saham kita karena terpaksa dicairkan, untuk membayar biaya yang tidak terduga. Salah satu yang paling sering terjadi adalah biaya perawatan Rumah Sakit. Baik sakit karena kecelakaan atau bukan. Terutama sakit parah sehingga biaya perawatannya sangat mahal.

Misalnya aset keuangan kita berupa reksadana atau saham senilai Rp. 1 milyar, terpaksa harus kita jual sebesar 50% nya, atau Rp. 500 juta, untuk membayar biaya rumah sakit. Langsung aset keuangan kita tinggal 50%!

Untuk kasus seperti ini perusahaan asuransi dapat memberikan proteksi biaya perawatan rumah sakit, sehingga bila sakit dan perlu dirawat, atau operasi dengan biaya yang besar, aset investasi keuangan anda tidak perlu dicairkan. 

Cash flow anda tidak terganggu karena perusahaan asuransi akan membayar langsung ke rumah sakit (bukan reimbursement).

Premi Ekonomis Bahkan Bisa Gratis

Walaupun tidak secara langsung aset keuangan anda bisa memperoleh proteksi! 

Selanjutnya yang terlintas di benak anda adalah berapa premi yang harus dibayar untuk memperoleh proteksi tersebut? Pengalaman saya untuk kenyamanan yang diberikan diperlukan premi minimal Rp. 12 juta setahun. 

Mungkin terasa sangat besar? Namun bila dibandingkan dengan risiko di atas, dan nilai aset investasi keuangan yang anda lindungi, nilai premi tersebut relatif kecil, karena pertumbuhan aset keuangan anda setahun minimal 6% itu setara dengan Rp. 60 juta. 

Namun anda jangan ragu-ragu dengan plan asuransi jiwa yang ditawarkan, karena asuransi memikirkan kepastian pembayaran premi, yaitu dengan kombinasi produk asuransi dengan unit link. Setiap premi yang anda bayar (Rp. 12 juta setahun) sebahagian diinvestasikan. 

Walau instrumen investasinya tidak memberikan return yang sangat besar, namun pada periode tertentu investasi anda di perusahaan asuransi tersebut, dapat membiayai sendiri kewajiban premi tahunan anda. Dengan kata lain premi selanjutnya adalah gratis.

Pastikan Aset Keuangan Anda Terproteksi

Kembali kepada judul tulisan ini adalah apakah perlu anda membeli proteksi atas aset investasi keuangan anda, jawabnya adalah perlu karena ketidakpastian dari risiko sakit dan kecelakaan diri anda.

Apabila anda merasa perlu, maka selanjutnya anda harus memastikan bahwa perusahaan asuransi yang anda pilih mampu beroperasi jangka panjang, dan tetap sehat untuk paling tidak mampu mengembalikan uang investasi anda di masa depan.

Selamat melindung aset keuangan anda agar tidak tergerus karena sakit atau kecelakaan.

Have a nice day.

@shtobing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun