Mohon tunggu...
SH Tobing
SH Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Berbagi Untuk Semua | shtobing@gmail.com | www.youtube.com/@belajarkoor

Ingin berbagi pengalaman dan pemikiran serta terus membaca untuk memperkaya wawasan. Kompasiana menjadi tempat yang ideal untuk berbagi pengalaman dan ide selama saya diberi kesempatan berkarya di dunia | Have a nice day! | https://www.youtube.com/@belajarkoor

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Proteksi Aset Keuangan, Perlukah?

1 Juli 2020   20:32 Diperbarui: 1 Juli 2020   20:29 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biaya Rumah Sakit Menggerus Aset Keuangan Anda

Beberapa hari lalu saya menulis tentang murahnya memproteksi aset investasi kita yang berbentuk fisik, atau Aset Fisik, seperti Property, emas, berbagai peralatan dan sebagainya. Proteksi tersebut diperlukan untuk mencegah kita mengalami penyusutan aset fisik karena kebakaran. 

Sebenarnya bukan hanya kebakaran saja yang risikonya bisa di transfer (cover) ke perusahaan asuransi umum, tetapi juga kerusakan atau kehilangan akibat gempa bumi, banjir, tanah longsor, perampokan, pembongkaran dan beberapa risiko lainnya. 

Risiko Spekulatif?

Kali ini saya tidak melanjutkan pembahasan proteksi atas aset fisik, tetapi sesuai judulnya, proteksi terhadap aset keuangan, misalnya  reksadana dan saham.

Risiko atas penyusutan nilai reksadana dan saham karena aktivitas pasar, sepengetahuan saya tidak ada yang bisa menawarkan proteksinya. Saya pernah mendengar ada di pasar saham Amerika, namun saya coba cari referensi terkait tetapi tidak menemukannya.

Naik turun harga saham di pasar adalah masuk dalam kategori risiko spekulatif, yang selama ini tidak pernah masuk ke dalam obyek pertanggungan di perusahaan asuransi Indonesia. Risiko spekulatif semakin besar dengan kemungkinan terlibatnya spekulan. 

Sedangkan asuransi hanya menerima risiko murni, yaitu risiko yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian dan bila tidak terjadi tidak menambah keuntungan.

Ilustrasi sederhananya adalah: 

  1. Apabila sebuah pabrik terbakar, Tertanggung pasti mengalami kerugian financial, tetapi kalau tidak terbakar hartanya Tertanggung tetap tidak bertambah. 
  2. Atau di asurani Jiwa, apabila Tertanggung meninggal maka terjadi kehilangan penghasilan secara ekonomi, kalau tidak meninggal Tertanggung penghasilannya tidak bertambah.

Proteksi Agar Reksadana dan Saham Tidak Terpaksa Dijual 

Lalu apa yang bisa dilindungi dari reksadana dan saham yang kita miliki?

Yang dapat dilindungi adalah berkurangnya reksadana atau saham kita karena terpaksa dicairkan, untuk membayar biaya yang tidak terduga. Salah satu yang paling sering terjadi adalah biaya perawatan Rumah Sakit. Baik sakit karena kecelakaan atau bukan. Terutama sakit parah sehingga biaya perawatannya sangat mahal.

Misalnya aset keuangan kita berupa reksadana atau saham senilai Rp. 1 milyar, terpaksa harus kita jual sebesar 50% nya, atau Rp. 500 juta, untuk membayar biaya rumah sakit. Langsung aset keuangan kita tinggal 50%!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun