Mohon tunggu...
shopiah rahmat
shopiah rahmat Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

saya kuliah di Unindra sejak bulan september 2022, saya memiliki hoby traveling.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Beasiswa pada Anak Mulai Jenjang SD hingga S1-S3

6 Januari 2023   13:15 Diperbarui: 6 Januari 2023   13:29 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

BPJS KETENAGAKERJAAN MEMBERIKAN BEASISWA PADA ANAK MULAI JENJANG SD HINGGA S1-S3

Dengan adanya beasiswa untuk anak menempuh pendidikan dari BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang di awasi oleh naungan Asuransi kesehatan utama yang dikelola oleh Negara. Yang berhak menerima beasiswa adalah anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memperoleh pendidikan dari tingkat TK/Dasar hingga Perkuliahan.

Pembayaran beasiswa ini di resmikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Maka ahli waris terutama anak dari tenaga kerja berhak mendapatkan beasiswa untuk jenjang pendidikan. Ada ringkasan biaya nya:
TK/SD sebesar Rp 1,5jt per tahun
SMP sebesar Rp 2jt per tahun
SMK/SMA sebesar Rp 3jt per tahun
Kuliah S1-S3 sebesar Rp 12jt per tahun
Masing-masing tiap anak dari anggota yang berhak mendapatkan maximal 3 kepala.

Awal pengajuan, perpanjangan pencairan beasiswa tiap tahun nya sampai selesai itu harus selalu daftar ulang kembali syarat-syarat klaim yang sudah ditentukan dan di minta oleh pihak BPJSTK. Jadi pastikan berkas untuk anak penerima beasiswa ini tidak hilang sampai masa pendidikan nya berakhir atau bisa dikatakan maximal usia.

Tidak hanya itu, BPJSTK memberikan biaya pendidikan dari tingkat dasar sampai perkuliahan. Juga sampai usia si anak penerima beasiswa ini meranjak 23 tahun, jika sudah 23 tahun maka selesai sudah masa beasiswa nya atau bisa dikatakan hangus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun