Mohon tunggu...
SOLIKHIN DWI RAMTANA
SOLIKHIN DWI RAMTANA Mohon Tunggu... profesional -

konsen di epid lapangan, farmasi, sosial dan budaya, terlibat di aktifitas pelayanan kesehatan publk...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Akreditasi Rumah Sakit Daerah, Perlukah?

3 Maret 2016   23:42 Diperbarui: 4 Maret 2016   00:26 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemerintah melalui Direkrorat BUK Kementrian Kesehatan menaruh harapan besar terhadap pelayanan di rumah sakit di Indonesia. Harapan tersebut berupa pelayanan yang berkualitas, peka terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada keselamatan pasien, kompetitif, menyelenggarakan pelayanan baru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, efektif, tarif terjangkau, menciptakan kepuasan kepada pasien, provider dan masyarakat. 

Ditetapkannya kebijakan akreditasi rumah sakit yang tertuang dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi harapan tersebut. Kebijakan tersebut mengikat seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melakukan perbaikan melalui proses akreditasi oleh lembaga independen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan untuk menjalankan amanat Undang-Undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur Akreditasi Rumah Sakit ;

  1. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali
  2. Akreditasi RS sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam/luar negeri berdasarkan standar akreditasi yg berlaku.

Standar Akreditasi yang dijadikan dasar penilaian terhadap pelayanan di rumah sakit selalu berubah disesuaikan dengan perkembangan pelayanan rumah sakit, kebijakan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) telah menerbitkan Standar Akreditasi 2012 sebagai acuan akreditasi rumah sakit di seluruh Indonesia yang berlaku sejak ditetapkan pada tahun 2012. Standar Akreditasi KARS tahun 2012 berbeda secara substansi dengan Standar Akreditasi KARS tahun 2007 yang dijadikan acuan pada periode sebelum tahun 2012. Standar Akreditasi KARS 2012 merujuk standar akreditasi yang dikeluarkan oleh Joint Commision International (JCI) Accreditation. Fokus dan Elemen Penilaian (EP) pada Standar Akreditasi KARS 2012 sama dengan Standar Akreditasi JCI, kecuali  Standar MDGs yang tidak ada pada Standar Akreditasi JCI adalah.

“Jika outcome akreditasi berupa pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien maka output  yang harus direalisasikan oleh RSU Daerah adalah terbentuknya sistem manajemen rumah sakit yang sehat dan sistem pelayanan yang baik “

RSU Daerah  harus menjadikan akreditasi sebagai main-stream dalam seluruh pembenahan dan perbaikan yang dilakukan. Memperhatikan hal tersebut, bagi RSU Daerah, akreditasi rumah sakit selain sebagai upaya pemenuhan persyaratan operasional pelayanan menurut UU No. 44 tahun 2009 juga merupakan sarana pembenahan dan perbaikan terhadap sistem manajemen organisasi dan sistem pelayanan yang telah dilakukan selama ini. Seluruh komponen rumah sakit harus memiliki pemahaman yang sama tentang akreditasi dan urgensinya sehingga dapat berperan sesuai optimal sesuai dengan posisi dan kompetensinya.

Tabel 1. Perbedaan Standar Akreditasi Tahun 2007 dengan Standar Akreditasi Tahun 2012

Standar Akreditasi Tahun 2007

  1. Berfokus pada provider
  2. Kuat pada input dan dokumen
  3. Lemah impementasi (kurang melibatkan petugas dalam penilaian

Standar Akreditasi Tahun 2012

  1. Berfokus ada pasien
  2. Kuat pada proses , output dan outcome
  3. Kuat pada implementasi (melibatkan seluruh petugas rumah sakit)
  4. Kesinambungan pelayanan
  • Sumber : Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Jika outcome akreditasi berupa pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien maka output yang harus direalisasikan oleh RSU Daerah adalah terbentuknya sistem manajemen rumah sakit yang sehat dan sistem pelayanan yang baik. Manajemen yang sehat menjadikan organisasi rumah sakit dinamis, kreatif dan berkembang karena setiap kegiatan rumah sakit selalu terkonsep dengan baik dalam bingkai pengembangan rumah sakit pada masa depan. 

Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi menjadi nafas manajemen rumah sakit. Pada sisi lain, pembenahan dan perbaikan sistem pelayanan menjadikan pelayanan lebih efektif efisien, dengan indeks kepuasan yang tinggi. Dalam merealisasikan kedua hal tersebut unsur manajemen (struktural) dan pelayanan harus saling mendukung dan menopang dalam kegiatan pelayanan di RSU daerah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun