Mohon tunggu...
SOLIKHIN DWI RAMTANA
SOLIKHIN DWI RAMTANA Mohon Tunggu... profesional -

konsen di epid lapangan, farmasi, sosial dan budaya, terlibat di aktifitas pelayanan kesehatan publk...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Serial Akreditasi RSUD Kraton (2): Identifikasi dan Self Assesment

19 Februari 2017   06:55 Diperbarui: 19 Februari 2017   10:14 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disain implementasi akreditasi merupakan rangkaian proses yang terstruktur, bertahap dan berbasis pada data (evident based). Penyusunan disain implementasi diawali dengan identifikasi dan self assesment terhadap sistem manajemen dan pelayanan di RSUD Kraton dengan sudut pandang (perspective) Standar Akreditasi 2012. Melalui kajian terhadap kondisi riil rumah sakit tersebut selanjutnya dapat ditentukan arah, cakupan dan tujuan perbaikan manajemen dan pelayanan di RSUD Kraton. Proses demikian dilakukan untuk menjaga agar perbaikan sistem manajemen dan sistem pelayanan berjalan sesuai dengan kebutuhan perbaikannya (tepat), fokus, konsisten, kontinyu dan terukur.  

Identifikasi dilakukan dengan melihat gambaran pelayanan di RSUD Kraton yang meliputi ; wilayah dan prospek pelayanan (peluang pemasaran), sejarah pelayanan, struktur organisasi, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, cakupan pelayanan dan kompetitor yang menyelenggarakan pelayanan sejenis dan berada pada wilayah yang sama dengan RSUD Kraton. Gambaran pelayanan tersebut akan menunjukkan potret (port-trait) sistem manajemen dan pelayanan yang selama ini diberlakukan. Self assesment  dilakukan dengan menilai gambaran pelayanan di RSUD Kraton tersebut dengan sudut pandang Standar Akreditasi 2012. Fokus assessment dilakukan terhadap sistem organisasi dan manajemen, sistem pelayanan, networking, sumberdaya manusia, sarana prasarana, pemasaran dan pengembangan.

A. Pelayanan di RSUD Kraton

  1. Wilayah dan Prospek Pelayanan RSUD Kraton

RSUD Kraton merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, cakupan pelayanan adalah penduduk di wilayah Kabupaten Pekalongan. Sebanyak 861.366 jiwa penduduk yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pekalongan dengan luas sebesar 836,13 Km2 yang terbagi menjadi 19 kecamatan, 272 desa dan 13 kelurahan.

Wilayah Kabupaten Pekalongan berbentuk memanjang dari utara ke selatan dan secara administratif berbatasan dengan Kabupaten Batang di sebelah Timur dan sebagian Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang di sebelah Barat, Kota Pekalongan di sebelah Utara, Kabupaten Banjarnegara di Selatan dan di sebelah utara berbatasan langsung dengan laut Jawa. Wilayah utara Kabupaten Pekalongan dilewati jalur utama di Pulau Jawa (pantura) yang menjadikan akses dari kabupaten/kota di sekitar Kabupaten Pekalongan menjadi sangat mudah.

Ditetapkannya RSUD Kraton sebagai rumah sakit rujukan regional oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk wilayah eks Karesidenan Pekalongan Timur (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan) menjadikan cakupan wilayah pelayanan RSUD menjadi lebih luas dengan jumlah penduduk yang besar atau sebanyak 3.165.315 jiwa pada tahun 2012 (BPS, 2014). Status sebagai  rumah sakit rujukan merupakan peluang bagi pengembangan pelayanan di RSUD Kraton. Peningkatan kunjungan bisa ditingkatkan melalui sistem kerjasama dengan rumah sakit  yang berada di wilayah eks Karesidenan Pekalongan Timur dalam bingkai jejaring pelayanan BPJS berjenjang.

   2. Sejarah Pelayanan RSUD Kraton

RSUD Kraton adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berdiri tahun 1952 dengan Direktur dr. Soekadis Tirto Darmo (1952 – 1953). Pada tahun 1964 RSUD Kraton dikelola oleh Pemerintah Kota Pekalongan hingga pada tahun 1966 Pemerintah Kotamadya Pekalongan menyerahkan pengelolaan RSUD Kraton kepada Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah karena banyaknya kendala yang dihadapi dalam pengelolaan. Pada tanggal 23 Januari 1967 Gubernur Kepala Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah menyerahkan kembali pengelolaan RSUD Kraton kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pekalongan. Tahun 1995 RSUD Kraton menjadi rumah sakit tipe B Non Kependidikan dan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dengan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1995. Peristiwa penting selanjutnya, pada tahun 2003 ditetapkan RSUD Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan menjadi Badan Pengelola RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2002 perubahan pertamaatas Perda Nomor 8 tahun 2000. Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 merubah BP RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan menjadi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 

Tahun 2012, RSUD Kraton ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 445 / 335 Tahun 2011 Tanggal 21 November 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445 /96 Tahun 2010 Tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai Badan layanan umum Daerah (BLUD). Tahun 2012 RSUD Kraton mendapatkan perpanjangan ijin operasional serdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 445 / 133 tanggal 3 Desember 1912 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun