Bertakwa kepada Tuhan YME.
Usia minimal dua puluh tahun atau sudah pernah menikah.
Pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat.
Bukan bagian dari perangkat pemerintah desa.
Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Wakil penduduk yang dipilih secara demokratis.
Tinggal di tempat pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Melaksanakan UUD NKRI Tahun 1945.
Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika.
Selain sejumlah persyaratan tersebut, beberapa daerah menambahkan persyaratan tambahan bagi calon anggota Badan Permusyawaratan sesuai dengan kearifan lokal.
Bahwa  , hasil pemilihan atau musyawarah akan dikirimkan ke desa untuk keterwakilan desa.
Sementara penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa akan dipilih sesuai dengan pertimbangan dan persetujuan hasil akhir musyawarah.
 Nantinyadalam pelaksanaan  semua kegiatan terpantau Transaparan  , tertib dan sesuai aturan pengangkatan  dan panitia juga harus taat dengan tatib yang mereka tentukan bersama sesuai hasil rapat mufakat. panitia juga harus  netral dan mempertanggungjawabkan semua kegiatannya pasca dilantiknya BPD nantinya . ( de Brata)