hukum atas segala tuntutan kepada para pelaku yang sudah menyengsarakan para Korbannya , itu artinya dalam Upaya Pengakan hukum di daerah , Wilayahini  Belum Maksimal , terlalu berbelit belit dan berthele thele  ,maka  Jika  Penelusuran kasus Hukum di  sana sangat lambat , ditutup-tutupi , terabaikan , teranulir ,  mandeg ditempat , tidak terintegrasi , tidak Objektif dan  tebang pilih,  itu artinya benar No Viral No justice , atau percuma lapor Polisi  sebagaimana dikeluhkan warga Masyarakat jadi malas untuk melapor , Korban melaui Kuasa akan membawa kasus inI Kepada Mabes Langsung saja  .Â
Brantas.ID , Koordinator  KUB arumTaylor  Hartini wiraFajar , menyampaikan  kekecewaannya yang  Mendalam  ,dan tentu sangat Menyayangkan atas lambatnya Penanganan  Kasus Kasus yang dilaporkannya  Kepada polres "p" dan ketidakpastianSelanjutnya Dalam  Upaya Penegakan hukum dalam laporan Kasus "kraman dan persekusi " sebagaimana yang kami sampikan  beberapa bulan Lusa , Kami tetap menunggu Sebuah kepastian Hukum Hampir  saja  lepas dan lenggang kangkung  , Para Fihak putus asa  , setelah melakukan bebagai hal terkait pada pelaporan  di SPKT  terkait beberapa Hal  yang urgen dirampungkan dan menunggu kesimpulan Pembuktian , ada satu hal yang juga tidak kalah penting yaitu Langkah menunggu  Proses , sebab tentu dengan lamanya  penanganan kasus tentu akan ada Fakta baru dalam temuan , Yang selama itu Kasus disembunyikan .
Bahwa apa yang selama itu Dilaporkan Oleh KUB Arum Taylor , Bukan tidak berdasar fakta  namun  diperlukan wqaktu pendalaman Agar kasus Berbicara sendiri ( verstechyen )  , dikhawatirkan  langkah langkah pembuktian justru akan mengarah fitnah , bila tidak diamati dengan sangat teliti ..bahwa dalam kasus Persekusi dan permufakatan jahat sebagaimana  Dilaporkan sejak awal ,  titik fokusnya ada Pada  "PERISTIWAnya ", jadi yang senantiasa ditutntut adalah makarnya , Persekusi dan Kraman  yang diduga dilakukan gerombolan di suatu tempat . Sebagai pelapor tidak pernah menunjuk suatu Person , dengan alibi dan pembuktian terbalik, dimana Penolakan dan alasan itu akan membuktikan Bahwa Kasus  negasi itu justru Jadi Bukti affirmasi , lalu jadi Delik positif ini possita .
"Pendalaman Kasus Serius bersifat sindikasi dan Mafia yang teratur dan rapi kiranya  seoalh tidqak  Bisa dibuktikan dengan dan tanpa ada  pembuktian terbalik , sebagaimana kasus "korupsi " akan semakin rumit ketika Barangbukti dibakar dan atau disembunyikan Oleh Tersangka dan kroninya , ditambah dugaan Gratifikasi serta Suap ataupun  pungli' analisa HartiniÂ
"Dalam pasal  45 R.I.B ..Jo KUHP pasal 220 ini  mengukakan  jika yang dilaporkan itu "harus  tindak Pidana Murni , Bukan delix "mengacu pada  Pasal 45 R.I.B  : maka orang  yang menderita  Peristiwa Pidana  berhak memberitahukan atau melaporkan Kepada  YBW. tetapi  apabila peristiaitu dengan sengaja  atau dipalsukan  yang bersalah akan dapat dituntut pasal ini , yaitu Fitnah jika tidak benar laporannya ". Jika laporan itu tidak langsung atau tidak sengaja atau palsu , atau karena Keliru , tidak diketahui kelanjutannya , maka  tidak dapat dituntut .
Apabila  yang melapor atau Menuduh Orang itu telah melakukan  Peristiwa Pidana , Ia  tahu sekali Kalau tuduhan itu benar adanya , maka dilema  pasal 317 KUHPidana  itu untuk dapat dikenakan Pasal ini  diantaranya : Penipuan , pengelapan , TPPU, Korupsi , Pengelapan , Pencurian , Pembunuhan dan perampokan , Jika Bukan makan dapat diterapkan Pasal 220 ini " Terang Hartini .
setidaknya  APH dapat menuntut para Berperkara untuk Pasal 221 KUHPidana , 1. Pidana Penjara selama lamanya 9 bulan  dan denda  , 4500 , rupiah  Kepada ;
1. Barangsiapa  dengan sengaja menyembunyikan barang dan atau orang  yang bersalah  membuat suatu kejahatan  atau sedang dituntut karena Perkara kejahatan , Atau Barang siapa  menolong  Orang itu Waktu Melarikan diri , dari pengusutan danm penahanan Polisi , atau Oleh Orang lain  yang karena  hal itu  Oleh perundangan selalu atau sementara  Menjalankan Jabatan Polisi.
2. Barangsiapa yang sesudah  melakukan  suatu Kejahatan dilakukannya , lantas m,enghancurkan , menghilangkan , Menyembunyikan Benda  , Tempat Orang Mengerjakan Kejahatan itu , Benda  yang dipaki atau bekas Yang lainnya , sehingga  Bekas atau jejak, Benda itu tidak dapat diperiksa Oleh polisi maupun Orang yang lain  karena Peraturan yang dimaksud  sengaja Untuk menyembunyikan  Kejahatan itu atau sengaja menghalang halangi atau Menyukarkan Pemeriksaan , Penuntutan , untuk itu ..Para pelaku dapat dikenakan Pasal ini . Ketentuan ini tidak berlaku bagai keluarga , bagi orang melakukan perbuatan tersebut  dengan maksud melindungi menghindarkan bahaya Penuntutan atas seseorang  Keluarga sedarah , Keluarga semenda , keturunan , suami dan atau istri .. "bahwa selama itu  semua laporan kami sangat jelas dan terperiksa , hanya Kurang komunikasi saja " terang Hartini.
"selanjutnya Apa yang bisa kami sampaikan  adalah Para Fihak yang dengan Sengaja  Pasal 222 KUHP dengan acaman 4 Tahun ,  menghancurkan atau merusak , membuat samapi tidak dapat dipaki lagi  barang untuk meyakinkan sebagai alat Bukti  bagi Kuasa yang berhak  " dalam Surat Pembuktian "berupa keterangan  daftar , serifikat, talon , surat berharga , selalu atau untuk sementara senantiasa disimpan  menurut Perintah kekuasaan Umum , untuk dapat diserahkan Kepada Pegawai Negeri , maupun Kepada Orang lain , untuk  Keperluan  Jabatanb Umum , dipidana selama  lamanya 4 tahun." Papar Hartini Mengutip KUHp.
Maka diharapkan  para Pihak dan YBW dapat menerapkan kasus tersebut sesuai perundangan dan  hukum yang berlaku , sebab Kasus kasus yang kami sampikan sudah sangat jelas dasar Outlegalstandingnya . Maka dimanakah letak kesulitan untuk menetapkan  "para Pelaku ,perencana , dan Otak dan sindikatnya , kami senantiasa dapat menuntut  dan juga agar Supaya Peristiwa Kraman di  wilayah MJ , ini dapat sennantiasa dapat dituntut " Pungkasnya.