Mohon tunggu...
Hartini Sutyono
Hartini Sutyono Mohon Tunggu... Jurnalis - Hartini adalah membuntuti Keadaan yang tidak Pasti , namun berharap kepastian ,sebaikknya Kamu mengebel Saya Jika tidak ada Kesetujuan dan berbeda Pemahaman karena Aku buta Huruf dan hanya Lusus 3 SD

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hartini Berharap Pihak dapat Mencari Penyelesaian

3 Februari 2022   10:52 Diperbarui: 3 Februari 2022   11:04 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hartini Arum taylor ( dokpri)

Brantas.ID, Pati , Bunda Hartini  dari KUB arum taylor  Menyampaikan data Tambahan  bahwa  Timnya "Sudah melakukan Upaya  yang sangat panjang praktis dan pragmatis  terkait Upaya Penyelesaian kasus dan Perkara Verjaaring lainnya  , satu hal menjadi perhatian Media adalah Masalah tuntutan alas hak Insentif Tunjangan Suami  yang diabaikan Oleh Kedinasan  tersebut  masih  dalam Pengejaran dalam Dinas Pendidikan TBM , bagaimanapun  Retorika  Tertutup  yang terjalin mulai dari  pemerinksaan  Kebenaran  adanya alas hak tidak  bisa  menjadi dasar pijakan   Pemilahan dan mutilasi , menuntut seorang Pimpinan Bertanggungjawab atas  Integritas yang dibangun , Bukan malahan Menghindarkan diri dari tanggungjawabnya .Penguasaan wewenang Berlebihan  berdampak Pelanggaran hukum di Dinas terkait  Tersebut  membuat dampak berkepanjangan  yang Penyelesaiannya tidak dapat diharapkan .

Motif  yang berhubungan dengan kebutuhan dasar tersebut tidak dapat dihindarkan oleh  para pemegang kendali kekuasaan , agar mempertimbangkan setiap dampak  keputusan yang dilakukannya " Bukanya  Tersangka malahan menguasai medan dengan Mengendalikan para  Pengendali atau stake Holder " sangat disayangkan  Ternyata selam ini Sebagai kepala Koordinator tidak mau mendengarkan permasalahan apa yang ditanggung sejak awal sekali kejadian . Mungkin semakin besar kekuasaan , semakin Besar Kewenangan  dan tanggungjawabnya , atas kejadian ini  Hartini akan tetap mengejar  dengan langfkah langfkah yang sesuai dengan Standar LSM  atau organisasi Kemasyarakatan.

Hartini tidak  menampik   protes dan kritik semua fihak , kami Telkah bekerja keras dan profesional selam ini , dan Menyesuaikan dengan Keadaan kami  Jadi Kami  tidak menginginkan hal lebih , hanya Minta Ketegakan dan penegakan hukum ini dihormati bersama sama sehingga Penipuan dan perampasan hak ini dapat diselesaiakan secepatnya  , kami tidak bekerja sendiri Kami ini bekerja  Berkerja  bersam sama dengan lembaga Hukum Lainnya , dan tentu berhubungan dengan Masyarakat, Oleh Masyarakat , dan untuk masyarakat tanpa Pamrih ,  Murni  sehingga  mana pantas Kami memungut biaya dari Para  Pengadu  yang Kami kawal kasusnya.

last but not least ," Kami Minta Kerjasama Yang baik antara stake Holder dengan APH  , dan hasilnya di laporkan kepada kami sebagai pelapor awal , sehingga kami tidak ketinggalan dalam pengejaran kasus tersebut.  Kita sudah menggunakan semua daya Upaya  untuk Uapaya restorasi, resolusi dan Uapaya penyelesaian kasus ini , jadi jangan lantas Para Fihak mungkir lagi dan pukir lagi , itu tidak efektif " Tegas Hartini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun