hukum di Dinas terkait  Tersebut  membuat dampak berkepanjangan  yang Penyelesaiannya tidak dapat diharapkan .
Brantas.ID, Pati , Bunda Hartini  dari KUB arum taylor  Menyampaikan data Tambahan  bahwa  Timnya "Sudah melakukan Upaya  yang sangat panjang praktis dan pragmatis  terkait Upaya Penyelesaian kasus dan Perkara Verjaaring lainnya  , satu hal menjadi perhatian Media adalah Masalah tuntutan alas hak Insentif Tunjangan Suami  yang diabaikan Oleh Kedinasan  tersebut  masih  dalam Pengejaran dalam Dinas Pendidikan TBM , bagaimanapun  Retorika  Tertutup  yang terjalin mulai dari  pemerinksaan  Kebenaran  adanya alas hak tidak  bisa  menjadi dasar pijakan  Pemilahan dan mutilasi , menuntut seorang Pimpinan Bertanggungjawab atas  Integritas yang dibangun , Bukan malahan Menghindarkan diri dari tanggungjawabnya .Penguasaan wewenang Berlebihan  berdampak PelanggaranMotif  yang berhubungan dengan kebutuhan dasar tersebut tidak dapat dihindarkan oleh  para pemegang kendali kekuasaan , agar mempertimbangkan setiap dampak  keputusan yang dilakukannya " Bukanya  Tersangka malahan menguasai medan dengan Mengendalikan para  Pengendali atau stake Holder " sangat disayangkan  Ternyata selam ini Sebagai kepala Koordinator tidak mau mendengarkan permasalahan apa yang ditanggung sejak awal sekali kejadian . Mungkin semakin besar kekuasaan , semakin Besar Kewenangan  dan tanggungjawabnya , atas kejadian ini  Hartini akan tetap mengejar  dengan langfkah langfkah yang sesuai dengan Standar LSM  atau organisasi Kemasyarakatan.
Hartini tidak  menampik  protes dan kritik semua fihak , kami Telkah bekerja keras dan profesional selam ini , dan Menyesuaikan dengan Keadaan kami  Jadi Kami  tidak menginginkan hal lebih , hanya Minta Ketegakan dan penegakan hukum ini dihormati bersama sama sehingga Penipuan dan perampasan hak ini dapat diselesaiakan secepatnya  , kami tidak bekerja sendiri Kami ini bekerja  Berkerja  bersam sama dengan lembaga Hukum Lainnya , dan tentu berhubungan dengan Masyarakat, Oleh Masyarakat , dan untuk masyarakat tanpa Pamrih ,  Murni  sehingga  mana pantas Kami memungut biaya dari Para  Pengadu  yang Kami kawal kasusnya.
last but not least ," Kami Minta Kerjasama Yang baik antara stake Holder dengan APH  , dan hasilnya di laporkan kepada kami sebagai pelapor awal , sehingga kami tidak ketinggalan dalam pengejaran kasus tersebut.  Kita sudah menggunakan semua daya Upaya  untuk Uapaya restorasi, resolusi dan Uapaya penyelesaian kasus ini , jadi jangan lantas Para Fihak mungkir lagi dan pukir lagi , itu tidak efektif " Tegas Hartini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H