Jakarta - Evolusi media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam cara bisnis dilakukan, terutama dalam bentuk TikTok Shop. Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan, yang juga dikenal sebagai Zulhas, telah mengumumkan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang, tetapi regulasi yang lebih ketat akan segera diterapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020.
Artikel ini akan menggali bagaimana langkah-langkah Kemendag terkait TikTok Shop dapat dihubungkan dengan tata kelola teknologi informasi (TI) dan bagaimana hal ini dapat berdampak pada penciptaan nilai.
Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020
Seperti yang dikatakan oleh Menteri Zulifli Hasan, revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 akan mengatur perizinan untuk bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Ini menciptakan hubungan kuat antara regulasi bisnis dan tata kelola TI.
Tata kelola TI akan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perizinan dan regulasi untuk bisnis online, termasuk TikTok Shop, sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan data dan privasi. Regulasi yang baik akan membantu melindungi data pelanggan dan data pedagang, mengurangi risiko keamanan, dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem bisnis digital.
Penciptaan Nilai melalui Regulasi yang Bijaksana
Dalam konteks ini, mengidentifikasi hubungan antara tata kelola TI dan penciptaan nilai adalah kunci. Regulasi yang bijaksana dan efektif dapat membentuk lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi entitas bisnis, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan tingginya tingkat kepercayaan, bisnis seperti TikTok Shop dapat berkembang dan menciptakan lebih banyak nilai.
Selain itu, tata kelola TI yang baik juga dapat memfasilitasi pengumpulan data yang efektif dan analisis data yang akurat. Wawasan berharga tentang perilaku konsumen dan preferensi pasar dapat digunakan untuk mengoptimalkan strategi bisnis dan menciptakan nilai tambahan.