Mohon tunggu...
Sholikhah  Ratna
Sholikhah Ratna Mohon Tunggu... Lainnya - S1 UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Wakaf Bisa Digunakan sebagai Salah Satu Akad di Asuransi?

2 Mei 2024   18:41 Diperbarui: 2 Mei 2024   18:46 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah wakaf bisa digunakan sebagai salah satu akad di asuransi?

Wakaf tentunya bisa digunakan sebagai salah satu akad di asuransi...

Dalam konteks asuransi, Wakaf dapat digabungkan dengan sistem yang dikenal sebagai "Takaful", yang merupakan sistem asuransi Islam yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah di mana peserta mengumpulkan kontribusi untuk membuat dana yang dapat digunakan untuk membantu orang lain yang mengalami kesulitan dengan ketentuan Proses pelaksanaannya dimulai dengan wa'ad wakaf, yang merupakan pernyataan janji dari peserta. Persentase maksimum manfaat asuransi dan investasi adalah 45 % dan 30 %. Ujrah pada tahun pertama tidak boleh melebihi 45 % dari kontribusi reguler dan pada tahun berikutnya tidak boleh melebihi 50 % dari kontribusi regular (Azhar Alam, Sukri Hidayati, 2020). Wakaf juga bisa digunakan sebagai salah satu akad dalam konteks asuransi terutama dalam asuransi Islam atau yang dikenal dengan takaful. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip wakaf ke dalam struktur akad asuransi. Ada beberapa cara agar wakaf bisa dijadikan akad asuransi diantaranya:

  • Wakaf ini bisa digunakan sebagai sumber dana bagi program asuransi, contohnya dana wakaf yang dikelola secara syariah ini bisa digunakan sebagai sumber dana guna mendukung program asuransi baik pendidikan maupun kesehatan
  • Wakaf sebagai perlindungan, dimana wakaf ini sendiri memberikan perlindungan bagi peserta asuransi. Contohnya, dana wakaf bisa digunakan untuk membayar premi asuransi bagi peserta yang mengalami kesulitan keuangan
  • Wakaf juga bisa dijadikan manfaat untuk peserta, yang mana dalam kasus ini peserta asuransi sedang terkena sakit parah atau kehilangan pendapatanny
  • Wakaf juga bisa dijadikan dana konpensasi bagi peserta asuransi yang mengalami kerugian

Dengan catatan, bahwa integrasi wakaf dalam akad asuransi tentunya harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah serta ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk pemisahan dana wakaf dari dana asuransi, serta transparasi dalam pengelolaan dana,begitupun dengan dana wakaf harus sesuai tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

Dalam asuransi syariah, konsep wakaf terdiri dari tiga model. Pertama, wakaf berfungsi sebagai model asuransi. Salah satu contoh wakaf dalam bentuk asuransi adalah wakaf yang menjadikan tabarru'fund yang ada pada asuransi syariah sebagai dana wakaf. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan perusahaan membentuk dana wakaf sebelum peserta asuransi ber-tabbaru, dan kemudian dana tabarru tersebut dialokasikan ke dalam dana wakaf fund, bukan tabarru fund. Ada juga model wakaf yang disebut wakaf polis, di mana keuntungan polis yang sudah dipegang oleh pemegang polis diwakafkan kepada naz Wakaf adalah produk yang dibuat oleh perusahaan asuransi syariah di mana keuntungan dari investasi dan asuransi dimaksudkan untuk diwakafkan (Muh. Luthfi Hakim,Siti Asiyah, 2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun