Mohon tunggu...
sholikhul huda
sholikhul huda Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya/ Direktur INSID Research and Humanity/ Peneliti di Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI)

Fokus Kajian Filsafat, Politik, Sosiologi dan Muhammadiyah Studies

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lingkar Perdamaian, Gerakan Sipil Melawan Terorisme dari Desa

5 November 2024   14:26 Diperbarui: 5 November 2024   14:42 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdasarkan informasi dari Penasehat YLP Dr. Shaffwan mengatakan: "Sejarah awal berdirinya Yayasan Lingkar Perdamaian adalah dilatar belakangi oleh rangkaian aksi terorisme di bumi Indonesia. 

Dari tahun 2000 sampai 2021 ini sudah lebih dari 311 aksi teror mulai dari bom bunuh diri hingga penembakan anggota polisi yang masih berkelanjutan dan sepertinya belum bisa dihentikan. Sebagian para pelaku teror tersebut mempunyai latar belakang berbeda. Ada yang lulusan akademi militer mujahidin Afghanistan, alumni Mindanao, alumni konflik Ambon dan Poso dan juga memiliki ikatan jaringan ISIS.

Setiap kali ada aksi teror, para pelaku bisa bisa dikatakan terkait dengan salah satu jaringan tersebut. Namun begitu, tidak semua alumni bersedia meneruskan aksi-aksi sporadis yang membahayakan masyarakat dan negara bahkan bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan. 

Sebagian mereka menyadari bahwa tindakan terkutuk tersebut merupakan kontra produktif dan melahirkan bahaya yang lebih besar yaitu mengusik perdamaian dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Para pendiri Lingkar Perdamaian sudah begitu akrab dengan konflik global maupun lokal. Diantaranya mereka telah melakukan aksi terorisme yang diburu dan ditangkap polisi lalu dipenjarakan selama 5, 10, 15 tahun bahkan ada yang divonis seumur hidup.  Tergantung  tingkat  keterlibatan  mereka  dalam  jaringan klandestain ini. 

Mereka baru menyadari bahwa untuk menyelesaikan masalah tidak selalu harus angkat senjata dan kekerasan, masih banyak opsi lain yang lebih menjanjikan termasuk ikut kampanye perdamaian dan juga mendirikan lembaga sebagai wadah untuk afirmasi diri ikut andil mendamaikan dan mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Secara organisatoris Lingkar Perdamaian terdiri dari dewan pembina, dewan pengawas, dewan pengurus. Sedangkan dewan pengurus inti terdiri dari direktur, deputi direktur, sekretaris, bendahara, project officer, dan administrasi. Dewan pembina bertugas mengarahkan semua kegiatan dan program kerja organisasi selama satu periode kepemimpinan. 

Peran dewan pengawas yakni mengawasi semua kegiatan dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh dewan pengurus. Dewan pengurus bekerja sebagaimana eksekutif yaitu melaksanakan program kerja yang telah disepakati oleh dewan pembina. Direktur mengarahkan anggotanya dalam bekerja dalam program kegiatan dan dibantu Deputi dalam mengarahkan kerja di lapangan.

Kegiatan tersebut dicatat dan diagendakan oleh sekretaris. Sementara bendahara mengusahakan dana dari pemerintah maupun dari swasta yang peduli dan andil akan pembinaan mantan teroris. Sedangkan project officer mencari dan mengagendakan mantan- mantan napiter untuk dikunjungi dan yang telah menjadi sasaran dan semua kegiatan tersebut akan dicatat oleh bagian administrasi,

Menurut Ali Fauzi, sampai saat ini jumlah anggota Yayasan Lingkar Perdamaian dari para mantan napiter berjumlah 110 orang. Sementara anggota yang masih menjalani hukuman di berbagai LAPAS Indonesia berjumlah 57 orang. 

Yayasan lingkar perdamaian juga memberikan pembinaan kepada ratusan keluarga mantan napiter yang terdiri dari kedua orang tua, istri dan anak napiter. Hal ini dilakukan oleh lingkar perdamaian untuk memutus mata rantai terorisme dalam rantai keluarga di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun