Mohon tunggu...
sholikhul huda
sholikhul huda Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya/ Direktur INSID Research and Humanity/ Peneliti di Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI)

Fokus Kajian Filsafat, Politik, Sosiologi dan Muhammadiyah Studies

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lingkar Perdamaian, Gerakan Sipil Melawan Terorisme dari Desa

5 November 2024   14:26 Diperbarui: 5 November 2024   14:42 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) merupakan salah satu gerakan masyarakat sipil yang fokus dan konsisten dalam melawan aksi radikalisme-terorisme di Indonesia. Kerja-kerja yang dilakukan adalah dengan penguatan ideologi moderasi agama dikalangan masyarakat terutama pada para mantan napi teroris (Napiter).

Lingkar Perdamaian merupakan lembaga alternatif tempat untuk bernaung bagi mantan narapidana teroris dan kombatan saat mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Ada sebagian dari mereka keluar LAPAS dapat sembuh dan membaur dengan masyarakat namun tidak sedikit di antara mereka bergabung dengan komunitas lama dan muncul lagi melakukan teror seperti kegiatan mengebom, menteror, menembak polisi dan lain sebagainya, (Ali Fauzi Ketua YLP).

Pada dasarnya komunitas teroris itu menyediakan dua support kepada para anggotanya. Pertama ialah support non-material berupa ideologi, pertemanan, memberikan pemahaman radikal pada anggotanya melalui program-program berkesinambungan. Kedua, support material berupa bantuan biaya pendidikan, lapangan kerja, biaya kesehatan dan lain sebagainya.

Kedua support itu yang mengikat para anggotanya sehingga sulit untuk keluar dari jaringan. Jika mereka keluar dan tidak punya teman, mereka bisa dikucilkan bahkan diancam. Karena itu, YLP berupaya membentuk komunitas baru yang memberikan support yang serupa tetapi dengan muatan cinta perdamaian, cinta negara, toleransi, menjunjung Islam yang ramah bukan marah.

Para pendiri Lingkar Perdamaian memahami bahwa akar terorisme tidaklah tunggal tetapi saling berkaitan, oleh karena itu cara penangannya juga tidak boleh tunggal tetapi harus banyak aspek, menggunakan perspektif dan metodologi yang berbeda pula. 

Sebagaimana disampaikan oleh Ali Fauzi, ibarat sebuah penyakit, terorisme di Indonesia saat ini sudah mengalami komplikasi yang perlu diobati oleh dokter spesialis dan juga kampanye pencegahan dari orang-orang yang pernah mengalami penyakit ini. Dalam hal ini, anggota lingkar perdamaian bukanlah dokter spesialis namun kami pernah mengalami penyakit itu selama bertahun tahun.

Penyikapan persoalan sosial-politik-agama-ekonomi dengan cara kekerasan dan terorisme merupakan sikap salah dan itu sebuah penyakit yang berbahaya. Sekarang kami bisa bangkit kemudian saat ini sudah sembuh dan berusaha membantu menyembuhkan. 

Saya sadar bahwa tidak ada orang baik yang tidak memiliki masa lalu buruk dan tidak ada orang jahat yang tidak memiliki masa depan baik. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk membuka lembaran kehidupan baru lebih baik. Menjadi terorisme adalah lika-liku hidup yang kurang baik dalam tiap masa kehidupan seseorang.

Kesadaran tersebut menjadikan dan mendorong mereka untuk menebus kesalahan di masa lalu dan ingin memberi kontribusi lebih baik dan damai bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia dengan mendirikan Yayasan Lingkar Perdamaian. 

Sebuah ikhtiar luar biasa sebagai upaya konkret mencegah aksi-aksi kekerasan dan terorisme sehingga terbangun kehidupan harmoni dan damai di Indonesia dan masyarakat global. Maka sangat wajar bila saya katakan bahwan Lingkar Perdamian adalah gerakan masyarakat sipil yang fokus dan komit melawan terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun