Mohon tunggu...
sholiha marwaatus
sholiha marwaatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka mendengarkan musik dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlindungan Terhadap Infrastruktur Warga Sipil (Gaza 2014)

9 Januari 2025   23:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   23:30 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perang Gaza 2014, terjadi antara Israel dan organisasi Hamas, yang menguasai wilayah Gaza. Konflik berlangsung selama tujuh minggu dan menewaskan ribuan orang, sebagian besar warga sipil Palestina. Banyak infrastruktur sipil, termasuk rumah, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya, hancur. Infrastruktur ini mengalami kerusakan yang parah sebagai akibat dari serangan udara dan darat yang dilakukan oleh Israel, yang memicu kecaman di seluruh dunia.

Hukum Humaniter Internasional, terutama Protokol Tambahan I tahun 1977 dan Konvensi Jenewa IV tahun 1949, melarang serangan terhadap infrastruktur sipil yang tidak menjadi sasaran militer. Salah satu prinsip utama HHI adalah membedakan antara objek militer dan objek sipil. Fasilitas sipil, seperti rumah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya yang digunakan oleh orang biasa, tidak boleh dijadikan target serangan kecuali jika mereka terlibat secara langsung dalam aktivitas militer.

HHI juga mengadopsi prinsip proporsionalitas, yang melarang penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dalam serangan yang menargetkan objek militer. Dalam situasi seperti ini, serangan ke infrastruktur sipil yang tidak terlibat dalam kegiatan militer harus dihindari atau dibatasi. Serangan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional jika kerusakan terhadap infrastruktur sipil berpotensi menyebabkan penderitaan yang lebih besar bagi warga sipil.

Serangan terhadap infrastruktur sipil merupakan salah satu masalah utama yang menarik perhatian internasional selama konflik Gaza 2014. Israel mengklaim bahwa serangan terhadap rumah sakit, sekolah, dan bangunan sipil lainnya dilakukan untuk menyerang kelompok Hamas, yang dianggap menggunakan fasilitas tersebut sebagai markas militer atau tempat menyembunyikan senjata. Klaim ini, bagaimanapun, seringkali tidak dapat dibuktikan, dan efeknya pada masyarakat umum sangat besar.

Serangan udara Israel merusak banyak rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit Al-Shifa, yang merupakan fasilitas medis terbesar di sana. Selain itu, sejumlah besar institusi pendidikan yang dimiliki oleh PBB untuk menampung pengungsi juga menjadi sasaran. Warga sipil telah menderita akibat pertempuran dan blokade selama bertahun-tahun, dan serangan ini mengganggu layanan medis dan pendidikan yang sangat penting bagi mereka. Serangan terhadap fasilitas publik lainnya, seperti sistem air dan listrik, memengaruhi kehidupan sehari-hari warga Gaza. Kerusakan infrastruktur ini memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah sangat buruk di Gaza, karena ribuan orang tidak memiliki akses yang memadai ke air bersih, sanitasi, dan listrik.

Penegakan hukum humaniter internasional masih menghadapi banyak masalah, meskipun serangan yang menargetkan infrastruktur sipil di Gaza mendapat kecaman internasional. Hambatan utama adalah sulitnya menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam konflik bersenjata. Meskipun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan berbagai lembaga internasional lainnya menangani pelanggaran hukum internasional, pelaksanaan hukum di lapangan sering dihalangi oleh politik internasional dan kekuatan militer yang terlibat dalam konflik tersebut.

Selain itu, seringkali sulit untuk menemukan orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran dalam konflik yang melibatkan aktor non-negara seperti Hamas, yang dianggap sebagai kelompok teroris oleh beberapa negara. Meskipun tidak membenarkan serangan terhadap objek sipil, penggunaan infrastruktur sipil oleh kelompok bersenjata untuk tujuan militer dapat mempersulit hukum internasional yang ada.

Serangan yang terjadi pada infrastruktur sipil di Gaza selama konflik 2014 menunjukkan betapa pentingnya mematuhi hukum humaniter internasional yang melindungi hak-hak warga sipil, termasuk perlindungan terhadap objek sipil. Meskipun demikian, banyak infrastruktur hancur dalam pertempuran, memperburuk penderitaan manusia di Gaza. Oleh karena itu, penting bagi komunitas internasional untuk terus mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mematuhi hukum tersebut. Upaya yang lebih besar diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberi sanksi terhadap pelanggaran agar hukum internasional dapat diterapkan dengan lebih baik. Pemerintah dan lembaga internasional harus bekerja sama untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil tetap dihormati, dan bahwa mereka yang melanggar hukum internasional dihadapkan pada tanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun