Mohon tunggu...
SHOLIFAHTUN UMAYAH
SHOLIFAHTUN UMAYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa matematika UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membantu Masyarakat dalam Pembagian Zakah Fitrah di Desa Babadan

18 Mei 2022   18:55 Diperbarui: 18 Mei 2022   19:04 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah dilakukan niat bersama saya dan dari pihak panitia menentukan pembagian zakat fitrah sesuai dengan jumlah zakat fitrah yang terkumpul dan berapa orang yang berhak menerima zakat fitrah yang didata berdasarkan Rt dan Rw masing-masing sehingga hal itu lebih mempermudah kerja panitia pembagian zakat fitrah dan lebih kondusif.

Namuan, pada saat pembagian zakat yang ikut berpartisipasi dalam pembagian zakat fitrah hanya sedikit, bahkan kemungkinan hanya panitia dan beberapa teman-teman saya sekitar enam orang,padahal zakat yang terkumpul cukup banyak belum lagi saat proses pembagiannya. 

Selain itu,berdasarkan pengamatan saya pada saat membantu pembagian zakat fitrah masih berasa kurang maksimal karena antara satu orang dengan orang yang lain kurang berkomunikasi, kurang bekerjasama dan mereka hanya fokus pada tugasnya saja dan tidak mau membantu temannya yang lain saat sedang kesulitan. 

Contohnya saja saat dalam proses pembagian zakat fitrah saya membantu mengurus pembagian di Rt. 05/Rw. 03,ada sekitar 20 orang penerima zakat fitrah, sedangkan lokasi tempat pembagian zakat dengan Rt. 05/Rw.03 sangat jauh sehingga butuh kendaraan dan butuh lebih banyak orang, akan tetapi saat mereka yang tidak bertugas di Rt.05 tersebut bersikap bodoamat sehingga pembagian zakat akan lebih lama.

Akan tetapi, dalam hal pembagian zakat fitrah ini tidak dibagikan kepada sembarangan orang,namun pembagian zakat fitrah ini sesuai dengan aturan agama yang telah ditetapkan, sebagai mana yang termuat dalam surat at-Taubah ayat 60 yaitu zakat fitrah hanya dibagikan kepada delapan kelompak diantaranya adalah, fakir (orang yang tidak punya harta atau penghasilan), miskin (orang yang selalu dalam kekurangan), amil (panitia pembagian zakat), mua’allaf (orang yang baru masuk islam), riqob (budak), gharim (orang yang memiliki hutang tapi tidak sanggup membayar), sabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah), dan ibnu sabil (musafir). 

Misalkan saja berdasarkan Rt.05/Rw.03 yang mendapat zakat fitrah ada 20 orang yang menurut panitia pembagian zakat berhak menerima zakat fitrah tersebut. Diantaranya ada 6 orang janda yang kurang mampu dalam segi ekonomi, 12 orang miskin dan 2 anak yatim.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun