Indonesia kembali berduka. Kali ini perihal pembunuhan sadis atas petugas pajak Sibolga.
Sungguh kaget dan miris mendengar berita terbunuhnya 2 petugas pajak KPP Sibolga bernama Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase oleh  seorang pengusaha penunggak pajak yang kabarnya menunggak pajak milyaran.
Inilah salah satu resiko tugas yang sepertinya belum pernah terjadi. Kejadian ini bermula ketika Parada dan Soza mendatangi seorang wajib pajak berinisial AL di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Kilometer 5, Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, Selasa (12/4). Ketika diminta menyelesaikan kewajibannya, AL malah berkelit. Dia mengajak Parada dan Soza ke sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi awal. Pelaku duduk di antara petugas pajak itu, lalu diambilnya pisau yang telah disiapkannya dan langsung menancapkan pisau ke 2 petugas tersebut. Tak ayal, keduanya langsung sekarat dan nyawa keduanya tak dapat diselamatkan. Setelah mengetahui kedua petugas ini tewas, sang pelaku AL, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Polisi Resort Gunungsitoli. Dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Parada dan Soza.Â
Kasus mengerikan jelas diluar batas kemanusian. Sangat keji dan brutal. Membuat siapapun pasti marah dan mengutuknya. Saya pribadi sangat mengecam dan mengutuk kejadian ini dan menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepergian  Parada dan Soza yang meninggal saat menjalankan tugas pengabdian kepada negara harus mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja keras kedua petugas tersebut dalam tugas mengamankan penerimaan negara.
Kasus ini semakin membuka mata kita, bahwa persoalan penunggak dan pengemplang pajak sudah menjadi persoalan serius yang wajib ditangani secara tegas. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi para penunggak pajak ini yang sangat merugikan negara. Apalagi ternyata berani melakukan tindakan tindakan yang diluar batas kemanusiaan seperti pembunuhan disengaja.
Pembunuhan ini sungguh akan mengakibatkan kesediahan yang mendalam dan penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka dari itu, Â USUT TUNTAS KASUS INI DAN HUKUM SEBERAT-BERATNYA PELAKUNYA UNTUK MENJADI PEMBELAJARAN BAGI KITA SEMUA. HUKUMAM MATI SEPERTINYA LAYAK UNTUK PEMBUNUH INI.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H