Kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto sungguh merupakan kasus terbesar negeri ini. Betapa tidak!!! Terdengar jelas dalam rekaman, adanya “aroma” permufakatan jahat untuk mengambil keuntungan atas perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang mengatasnamakan Presidend an Wakil Presiden.
Saya kira kogika Sudirman saat dalam menjelaskan, megapa ia melaporkan Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sangat clear dan benar bahwa tak pantas seorang ketua DPR (legislative) melakukan negosiasi dengan PT Freeport.
Namun, walaupun secara terang benderang, posisi dan peran Setya telah melanggar kode etik seorang anggota DPR, bahkan Ketua DPR, masih ada saja yang mencoba memutar balikan fakta dengans egudang alas an. Entahlah apa sebenarnya yang mereka perjuangkan!!
Ironisnya lagi, dalam sidang di MKD, sejumlah anggota MKD terkesan memperlakukan saksi pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai terdakwa. Sidang ini sungguh aneh karena malah memperlakukan Sudirman Said sebagai pelapor dan Maroef Sjamsoeddin seperti tersangka.
Seharusnya, menurut pandangan saya, Sudirman dan Ma’roef harus di apresiasi setinggi-tingginya karena mereka memiliki integritas tinggi melawan perilaku koruptif dan korupsi itu sendiri. Bagi Saya, mereka adalah PATRIOT dan PAHLAWAN BANGSA sejati. Mari kita dukung mereka untuk MELAWAN PARA PEMBURU RENTE di tanah air tercinta ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI