Mohon tunggu...
M Shokhiful Fikri
M Shokhiful Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang suka menulis dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Nusantara Kolaborasi UHN Denpasar, UIN Jakarta, dan UIN Walisongo Kunjungi Bank Sampah

3 Juli 2022   11:39 Diperbarui: 3 Juli 2022   11:50 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Tabungan warga dari hasil pengumpulan sampah di Bank Sampah (Dokumen pribadi)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara Kolaborasi Universitas Hindu Negeri Denpasar, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, mengunjungi dan membantu operasional Bank Sampah di salah satu Banjar (Dusun) di Desa Bunutin, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, pada Minggu (03/07/2022).

Menurut pengelola, Bank Sampah yang sudah ada sejak tahun 2021 tersebut adalah tempat pengumpulan berbagai jenis sampah dari masyarakat yang dapat diolah kembali. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi sampah terkhusus sampah plastik yang tidak dapat diurai oleh alam, selain juga untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

"Tujuan dari Bank Sampah ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan, Tapi tujuan utamanya untuk mengurangi sampah plastik," ujar Nengah Suwandani, salah satu pengelola Bank Sampah.

Sistem Bank Sampah tersebut mengikutsertakan masyarakat dengan mewajibkannya membawa sampah yang sudah dipilah ke pengelola. Untuk menarik minat masyarakat, sampah yang dibawa akan dihargai dengan rupiah.

"Untuk memotivasi masyarakat, sampah yang mereka bawa itu kita hargai dengan uang, dengan cara itu, mereka malah senang," lanjutnya.

Buku Tabungan warga dari hasil pengumpulan sampah di Bank Sampah (Dokumen pribadi)
Buku Tabungan warga dari hasil pengumpulan sampah di Bank Sampah (Dokumen pribadi)

Bank Sampah sendiri sebenarnya adalah program pemerintah Provinsi bali untuk menanggulangi darurat sampah yang tidak bisa terurai oleh alam, terutama plastik. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang mewajibkan setiap Banjar (Dusun) membentuk Bank Sampah.

Reporter : Muhamad Shokhiful Fikri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun