Mohon tunggu...
Sholikul Hadi
Sholikul Hadi Mohon Tunggu... Editor - aku menengadah kepada yang diatas, dan menyerahkan semuanya Kepada yang diatas sana , Sekalipun jiwaku merana aku mengharapkan Belas kasihan yang diatas...

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Money

Wacana Dana Haji untuk Infrastruktur

31 Juli 2017   15:48 Diperbarui: 1 Agustus 2017   21:35 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam berita terbaru ada wacana Pemerintah akan menggunakan dana haji untuk keperluan pembangunan infrastruktur ,Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan pemerintah harus berhati-hati jika menggunakan dana haji untuk keperluan infrastruktur. Ia memperingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pengelolaan Dana Haji.

"Menurut saya, ini harus sangat hati-hati sekali. Apabila dana haji ini digunakan untuk infrastruktur, bisa ditengarai ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.Agus menilai penggunaan dana haji sudah diatur secara rigid. "Ibaratnya harus dengan syariah dan untuk kepentingan jemaah," katanya. Menurut dia, pemerintah harus spesifik untuk kepentingan penyelenggaraan haji. "Kalau infrastruktur haji mungkin masih ada kaitannya."

penggunaan dana haji untuk proyek-proyek pemerintah di bidang infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, tidak tepat. "Karena sekarang infrastruktur haji pun masih banyak kekuranganMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pengelaan pembangunan infrastruktur. Menurut dia, hal ini mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih

Lukman  Hakim melalui  keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.bagaimana nanti kalau pemerintah nanti mengutip dana haji , kemana masyarakat meminta pertanggungjawaban ? hal ini mengundang sejuta pertanyaan akan dikemanan dan  bagaimana cara pengembalian dana dana itu natinya , apakah nanti bila  diperlukan dalam  perjalanan haji ditahun  mendatang bisa cumepak , sebab investasi berbau labour badgeting , dan dengan dasar ivvestasi premier cross hipotek  begii belum pernah diujicobakan pada pemeritah sebelumnya , biarlah pro kontra di dewan selesai dulu , agar wacana  di masyarakat tidak terus berkembang // sholihulgahadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun