Di antara isu-isu yang muncul kembali saat ini sangat menghebohkan warga Indonesia ialah munculnya kembali yang diduga ritual aliran sesat. Berkenaan dengan hal itu, peristiwa yang terjadi saat ini tentunya sangat menyimpang dengan lafaz Pancasila yang pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa.
Sila Pancasila pertama melafazkan makna dimana hal ini mengandung arti bahwa pengakuan yang tegas bahwasanya adanya keberadaan Tuhan sebagai Sang Pencipta yang menunjukan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, dan negara Indonesia wajib membebaskan tanpa mendeskriminasi seluruh warga negara Indonesia untuk menganut agama sesuai yang diyakininya. Namun, beberapa masyarakat justru salah memaknai sila pertama Pancasila. Dijelaskan bahwa kebebasan memeluk agama disini adalah 6 agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sekte ritual aliran sesat ini terjadi di daerah tatar sunda, tepatnya di Jl Gegerkalong Girang Rt 03/Rw 01, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Namun belum diketahui pasti kapan berlangsungnya ritual tersebut. Menurut Liputan 6, hal ini tertera dalam rekaman video unggahan akun Instagram @fakta_bandung yang memaparkan sekelompok pemuda yang berada disebuah ruangan dengan pencahayaan ruangan lampu bewarna merah yang diduga adalah bangunan masjid yang letaknya berdekatan dengan pondok pesantren milik Aa Gym, Darut Tauhid, Gegerkalong. Dalam unggahan video tersebut terlihat sekelompok pemuda melakukan aktivitas seperti menari-nari dan melompat sambil mengayunkan kedua tangannya keatas dan kebawah.Video yang tersebar ini juga menjadi perbincangan darimana dapatnya video tersebut. Informasi mengenai adanya kelompok aliran sesat ini juga menyebar di grup WhatsApp dengan pesan menyatakan bahwa aliran tersebut sudah ada sebelum terjadi Pandemi COVID-19.
Kendati demikian, CNN Indonesia menjelaskan bahwa video tersebut didapat dari seorang polisi yang menyamar menjadi intel untuk dapat masuk di ritual tersebut. Aktivitas yang dilakukan kelompok ini diduga mengikuti aliran Syiah, yang dilakukan bertepatan dengan memperingati hari Asyura. Dengan adanya kegiatan yang apalagi tidak seharusnya dilakukan tempat ibadah umat muslim, masjid, hal ini menjadi meresahkan warga sekitar. Akan tetapi, Kapolsek Sukasari, Kompol Mohammad Darmawan mengatakan bahwa bukan kewenangannya untuk menyimpulkan kelompok tersebut sekte sesat atau bukan. “Kami hanya menjaga kondusifitas dan alhamdulillah (kondusif) saat malam satu suro itu. Soal aliran itu tidak bias mengatakan apapun karena domainnya bukan kepolisian,” kata Darmawan yang dikutip dari liputan6.com.
Balik lagi pada aturan undang-undang mengenai kebebasan memeluk agama, hal ini pun tetap menjadi kebebasan memeluk agama atau kepercayaanya, baik yang diakui dalam negara maupun tidak, itu tetap menjadi hak kebebasan warga negara. Sesuai dengan pasal yang dicantumkan di UUD Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi ) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Tentunya dengan adanya sekte aliran sesat Gegerkalong belum dapat dipastikan oleh pihak yang berwajib mengenai kewenangannya untuk menyimpulkan kelompok tersebut sekte sesat atau bukan meskipun kegiatan tersebut sangat menyimpang dengan syariat dan meresahkan masyarakat sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H