Mohon tunggu...
Shohifatul Ilma
Shohifatul Ilma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bissmillahirahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UM Ikut Serta dalam Pembagian Dana Bantuan Sosial Kebijakan BLT BBM Tahap 2 di Balai Desa Tempursari

25 November 2022   13:42 Diperbarui: 25 November 2022   13:51 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kegiatan (Dokpri)

Jumat, 24 November 2022 pukul 09.00 WIB. Kementrian Sosial dan PT Pos Indonesia menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), Bansos Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada warga yang tercantum sebagai Keluarga Penerima Manfaat di Balai Desa Tempursari.

Bahan Bakar minyak yang disalurkan senilai Rp. 300.000, kemudian Bantuan Sosial Sembako senilai Rp. 600.000. Dengan demikian Masyarakat yang tercatat sebagai KPM akan mendapat dana bantuan dengan total Rp. 900.000 untuk Jaringan penerima pengaman sosial. Untuk PKH, setiap keluarga yang tercatat sebagai penerima PKH mendapatkan bantuan yang nilainya bervariasi sesuai dengan kategori yang telah terdaftar di kementrian sosial.

Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementrian Sosial Republik Indonesia, Masyarakat Indonesia dinyatakan berhak memperoleh dana Bantuan Sosial Tahun 2022 dari Kementrian Sosial Republik Indonesia. Kegiatan pembagian Bantuan Sosial ini Mahasiswa Universitas Negeri malang membantu dalam mengorganisir berkas dan memverifikasi kebenaran undangan yang dikumpulkan apakah sesuai dengan Data dari PT Pos Indonesia.

Mahasiswa pengabdian membantu dalam kegiatan administrasi (Dokpri)
Mahasiswa pengabdian membantu dalam kegiatan administrasi (Dokpri)

Pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial BLT BBM dimulai dari pengumpulan undangan sesuai dengan urutan, kemudian dilanjut verifikasi kesesuaian berkas undangan dengan data dari PT Pos Indonesia. Mahasiswa Universitas Negeri malang juga membantu dalam proses penyaluran dana bersama perangkat desa agar kegiatan berjalan secara lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun