jenazah adalah fardlu kifayah, sehingga apabila tidak ada satupun oarng di suatu wilayah yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam hal merawat jenazah maka kewajiban tersebut belum gugur. Program pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya pengurus takmir masjid di wilayah perumahan tirtasani estate kabupaten malang. Kegiatan ini berawal dari permohonan dari mitra karena kurangnya sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam hal perawatan jenazah sebagaimana ketentuan yang ada dalam hukum islam.
Hukum dalam merawatPada umumnya di suatu wilayah sedikit sekali orang yang bisa menyelenggarakan perawatan jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu, sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna. Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya kekubur dan menyaksikan penguburannya. Adapun metode pelaksanaan yang digunakan pada kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pelatihan kepada mitra tentang bagaimana merawat jenazah hinga mesholatkan. Â Dalam kegiatan ini tim bersama dengan seluruh peserta pelatihan bersama- sama melaksanakan praktik perawatan jenazah yang meliputi cara memandikan jenazah, cara mengkafani jenazah dan cara mensholatkan jenazah. Disini tim mempraktikkannya dan seluruh peserta memperhatikan dengan teliti yang kemudian bergantian peserta pelatihan mempraktikkannya dengan di lihat langsung oleh tim. Bersamaan dengan kegiatan inijuga seluruh peserta pelatihan dilibatkan dalam forum tanya jawab langsung kepada tim jika ada hal-hal yang kurang jelas dan masih ragu dalam kegiatan pelaksaaan perawatan jenazah.
Tahapan Penyelenggaraan Jenazah Memandikan Jenazah
Adapun alat-alat yang perlu disediakan untuk memandikan mayit di antaranya adalah:
1.Tempat tidur atau meja dengan ukuran kira-kira tinggi 90 cm, lebar 90 cm, dan panjang 200 cm, untuk meletakkan mayit.
2.Air suci secukupnya di ember atau tempat lainnya (6- ember).
3.Gayung secukupnya (4-6 buah).
4.Kendi atau ceret yang diisi air untuk mewudukan mayit.
5.Tabir atau kain untuk menutup tempat memandikan mayit.
6.Gunting untuk melepaskan baju atau pakaian yang sulit dilepas.
7.Sarung tangan untuk dipakai waktu memandikan agar tangan tetap bersih, terutama bila mayitnya berpenyakit menular.
8.Sabun mandi secukupnya, baik padat maupun cair.
9.Sampo untuk membersihkan rambut.
10.Kapur barus yang sudah dihaluskan untuk dicampur dalam air.
11.Kalau ada daun bidara juga bagus untuk dicampur dengan air
12.Tusuk gigi atau tangkai padi untuk membersihkan kuku mayit dengan pelan.
13.Kapas untuk membersihkan bagian tubuh mayit yang halus, seperti mata, hidung, telinga, dan bibir. Kapas ini juga bisa digunakan untuk menutup anggota badan mayit yang mengeluarkan cairan atau darah, seperti lubang hidung, telinga, dan sebagainya.
Ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan memandikan jenazah, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.Tidak ada perintah yang jelas tentang mewudukan mayit sebelum memandikannya. Yang ada adalah dalam memandikan mayit hendaknya mendahulukan bagian yang kanan dan anggota-anggota wudu.
2.Dalam keadaan tertentu mayit dapat ditayamumkan, seperti 1) bila tidak ada air, 2) bila jasadnya akan rusak kalau kena air, dan 3) bila mayit perempuan tidak mempunyai suami dan tidak ada orang perempuan lain di sekitarnya.
3.Jika keluar najis dari tubuh mayit setelah dimandikan, maka najis itu harus dibersihkan dengan mencucinya dan tidak perlu diulang memandikannya, dan jika sudah dikafani, maka tidak perlu dibongkar lagi kafannya untuk dibersihkan.
4.Orang yang selesai memandikan mayit dianjurkan untuk mandi.
5.Orang yang memandikan mayit janganlah membuka rahasia mayit yang merugikan.
Mengkafani Jenazah
Hukum mengkafani jenazah atau mayat juga fardlu kifayah. Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Mengkafani mayat sebenarnya sudah cukup dengan satu lembar kain saja yang dapat menutup seluruh tubuh si mayat.
Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw. Dalam mengkafani mayat, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.Kafanilah mayat dengan sebaik-baiknya. Nabi Saw. bersabda: "Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik" (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir).
2.Pakailah kain kafan yang berwarna putih.
3.Kafanilah mayat laki-laki dengan tiga lapis dan mayat perempuan dengan lima lapis. Lima lapis ini terdiri dari sarung, baju kurung, kerudung, lalu pembungkus dan kemudian dibungkus satu lapis lagi.
4.Lulurlah mayat dengan semacam cendana, yaitu wangi-wangian yang biasa untuk mayat, kecuali mayat yang sedang berihram.
Alat-alat perlu disiapkan untuk mengkafani mayat di antaranya adalah seperti berikut:
1.Kain kafan kurang lebih 12 meter.
2. Kapas secukupnya.
3.Kapur barus yang telah dihaluskan.
4.Kayu cendana yang telah dihaluskan.
5.Sisir untuk menyisir rambut.
6.Tempat tidur atau meja untuk membentangkan kain kafan yang sudah dipotong- potong.
Mensholatkan Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah (mayat) seorang Muslim. Dalam berbagai haditsnya Nabi Muhammad Saw. memerintahkan kepada kita agar melakukan shalat jenazah ini jika di antara saudara kita yang Muslim meninggal dunia. Dari hadits-hadits itu jelaslah bahwa shalat jenazah itu sangat dianjurkan, meskipun anjuran untuk shalat jenazah ini tidak sampai wajib atau fardlu 'ain. Hukum menshalatkan jenazah hanyalah fardlu kifayah.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan shalat jenazah di antaranya sebagai berikut:
1.Tempat berdirinya imam pada arah kepala mayat jika mayat itu laki-laki dan
2.Pada arah pantatnya (di tengah) jika perempuan.
3.Mayat yang jumlahnya lebih dari satu dapat dishalatkan bersama-sama
4.Sekaligus dengan meletakkan mayat laki-laki dekat imam dan mayat perempuan dekat arah kiblat.
5.Semakin banyak yang menshalatkan jenazah semakin besar terkabulnya
6.Permohonan ampun bagi si mayat. Nabi Saw. bersabda: "Tiada seorang laki- laki Muslim yang mati lalu berdiri menshalatkan jenazahnya empat puluh orang laki-laki yang tidak mensekutukan Allah kepada sesuatu, melainkan Allah menerima syafaat mereka kepada si mayat" (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud, dari Ibnu Abbas).
7.Sebaiknya jama'ah shalat disusun paling tidak menjadi tiga baris.
8.Mayat yang dishalatkan adalah mayat Muslim atau Muslimah selain yang mati syahid dan anak-anak.
9.Bagi yang tidak dapat menshalatkan jenazah dengan hadir, maka dapat menshalatkannya dengan ghaib.
10. Shalat jenazah dilakukan tanpa azan dan iqamah.
Menguburkan Jenazah
Mengubur jenazah merupakan prosesi terakhir dari perawatan jenazah. Hukumnya juga fardlu kifayah seperti tiga perawatan sebelumnya. Waktunya boleh siang dan boleh malam, asal tidak pas waktu matahari terbit, matahari terbenam, atau matahari tepat di atas kita (tengah hari). Menjadi sebuah perhatian yang sangat penting diperhatikan dan difikirkan oleh masyarakat muslim karena telah terjadi krisis tokoh keagamaan dan pelaku keagamaan khsusnya dalam bidang penyelenggaraan jenazah. Berkurangnya kemauan, minat, keberanian dan kemampuan masyarakat baik dari kalangan tua maupun remaja untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah menjadi faktor utama. Sementara yang melaksanakan penyelenggaraan jenazah ini dilakukan oleh pemuka agama yang mengerti tentang pelaksanaan tersebut bahkan sudah ada yang tua yang tidak mampu lagi dalam hal fisik, belum lagi persoalan yang sampai memanggil petugas khusus yang didatangkan dari luar desa untuk menyelenggarakan pelaksanakan pengurusan jenazah. Jika melihat dikalangan pemuda, banyak yang tidak mengerti tentang tata caranya sampai melaksanakan sholat jenazah. Banyak yang belum dan bahkan tidak pernah mengikuti pelatihan penyelenggaraan jenazah. Hal ini menjadi penyebab ketidaksiapan pada masyarakat khususnya di wilayah perumahan. Belum lagi persoalan untuk melaksanakan sholat jenazah sebagai bentuk kewajiban bagi muslim dan terkhusus pada pihak keluarga yang ditinggalkan. Masyarakat kalangan muda hanya dapat melaksanakan proses penguburan jenazah. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri jika kaum melineal tidak diajarkan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan jenazah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H