Mohon tunggu...
Shohib Muslim
Shohib Muslim Mohon Tunggu... Dosen - Fasilitator

simple

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Hak Waris Islam oleh Dosen Politeknik Negeri Malang

27 September 2023   17:39 Diperbarui: 27 September 2023   17:55 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diskusi waris islam. Dokpri

Kajian tentang Perkembangan Dinamika Hukum Waris, bahwa hukum waris dalam hukum Islam terjadi secara bertahap hingga sempurnanya syariat hukum waris. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa hukum Islam bersifat elastis yang meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan kemanusiaan (Dedi Ismatullah, 2011:52). Sementara itu, praktik kewarisan pada masyarakat muslim Indonesia beragam. Keragaman dalam hukum waris Islam disatukan dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam. 

Dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut dimuat Hukum Kewarisan yang menjadi pedoman bagi para hakim dalam menetapkan hukum waris yang diajukan kepada mereka di Pengadilan Agama. Dengan demikian masyarakat harus memiliki pengetahuan tentang kewarisan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (Buku II KHI Pasal 171-213). Kesepahaman hukum waris Islam sangat perlu antara masyarakat dengan para Hakim yang menetapkan keputusan perkara waris di Pengadilan.

Untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang hukum waris Islam tersebut, maka sosialisasi hukum waris mesti dilakukan, tidak terkecuali warga pengurus dan Warga RW 010 Kecamatan Kedungkandang Malang. Sebagai ujung tombak perjuangan, Kegiatan yang telah dilaksanakan hingga saat ini banyak berhubungan dengan peningkatan pengetahuan dalam berbagai kegiatan seperti pengajian, kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang bersifat rutin dan temporal. 

Namun, dalam bidang pendidikan keagamaan belum pernah ada kegiatan pendidikan dan sosialisasi hukum waris yang secara komprehensif sehingga masyarakat yang terdiri dari warga RW 010 Kecamatan Kedungkandang Malang bisa memahaminya. Selain itu adanya fakta di lapangan sebagaimana informasi yang tim pkm peroleh bahwa Sebagian masyarakat berpendapat bahwa ahli waris yang mendapatkan warisan itu hanyalah keluarga inti yang terdiri dari anak, suami, dan isteri. Ibu dan ayah dari si mati tidak termasuk ahli waris.

Oleh karena itu dipandang perlu adanya sosialisasi hukum waris islam. Hal dermikian karena hukum waris sebagai bagian dari ajaran agama islam yang harus difahami dan dilaksanakan oleh setiap muslim. Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dikomandoi oleh Bapak Abdul Chalim, S.Ag., M.Pdi. dengan memberikan penyuluhan/ceramah, selanjutnya dilanjutkan dengan tanya-jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi, dengan pemberikan contoh kasus yang pernah terjadi.

Pada saat kegiatan pengabdian kepada masyarakat, ceramah digunakan untuk menginformasikan perihak kebijakan dan regulasi yang terkait berbagai sistem hukum waris di Indonesia. Pemilihan metode ceramah dikarenakan peserta pengabdian kepada masyarakat yang banyak jumlahnya dan para peserta tidak mengetahui aturan yang lengkap mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia. Pada sesi ceramah para pelaksana PKM menyampaikan materi sistem hukum waris islam. 

Setelah sesi ceramah, pada saat pengabdian masyarakat dibuat sesi Q & A. pada sesi ini peserta pengabdian kepada masyarakat dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian akan dijawab oleh pelaksana PKM. Selain itu, peserta dapat pula memberikan informasi atau pengalaman seputar pembagian waris yang telah dilakukan.

Pada saat kegiatan pengabdian kepada masyarakat, ceramah digunakan untuk menginformasikan perihak kebijakan dan regulasi yang terkait berbagai sistem hukum waris di Indonesia. Pemilihan metode ceramah dikarenakan peserta pengabdian kepada masyarakat yang banyak jumlahnya dan para peserta tidak mengetahui aturan yang lengkap mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia. Pada sesi ceramah para pelaksana PKM menyampaikan materi sistem hukum waris islam. Setelah sesi ceramah, pada saat pengabdian masyarakat dibuat sesi Q & A. pada sesi ini peserta pengabdian kepada masyarakat dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian akan dijawab oleh pelaksana PKM. Selain itu, peserta dapat pula memberikan informasi atau pengalaman seputar pembagian waris yang telah dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun