Mohon tunggu...
Shofwan Rachman
Shofwan Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Tertarik pada isu - isu terkini baik itu isu politik, hukum dan HAM.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjelang PILKADA 2024, Mahasiswa UNNES Giat 9 Melaksanakan Sosialisasi Mengenai Pelanggaran yang Dapat Terjadi Saat Pemilu dan Pendampingan Hukumnya

4 Agustus 2024   13:03 Diperbarui: 4 Agustus 2024   13:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Kawengen, Kabupaten Semarang – (21/7/2024) Mahasiswa UNNES Giat 9 melaksanakan acara sosialisasi mengenai pelanggaran yang dapat terjadi saat Pemilu antara lain adalah money politic dan penyebaran berita hoax. Pada kegiatan ini didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Bapak Muharom Al Rosyid, S.Pd. dan juga Pengacara dari Kantor Hukum Dharma Paugeran yaitu Bapak Wildan Usman, S.H. yang ahli dalam bidangnya. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Kawengen, Panwaslu Kecamatan, PPK Kelurahan dan segenap masyarakat Desa Kawengen.

Muharom Al - Rosyid, S.Pd, saat memaparkan materinya berpendapat bahwa tindakan money politic merupakan sebuah tindakan yang biasanya dilakukan oleh oknum dengan cara membagikan uang atau dalam bentuk barang kepada masyarakat dan bertujuan untuk mendulang suara dari masyarakat, Tindakan money politic juga dapat berpotensi menimbulkan tindakan korupsi, hal ini dapat terjadi karena biaya kampanye yang sangat tinggi. Hal ini juga sejalan dengan pendapat dari Aspinall dan Sukmajati bahwasanya Politik uang merupakan salah satu praktik yang dapat menciptakan korupsi politik. Politik uang sebagai the mother of corruption adalah persoalan utama dan paling sering terjadi di Indonesia.

 Mengenai penyebaran berita hoax pada waktu pemilu juga sering terjadi masyarakat, menurut data yang diperoleh dari Bawaslu pada  bulan Februari 2024 lebih dari 300 pelaporan mengenai pelanggaran konten di internet termasuk penyebaran berita hoax. Penyebaran berita hoax terhadap peserta pemilu maupun kepada masyarakat yang lain dapat dikenakan sanksi maupun ancaman pidana yang diatur dalam UU ITE.

[Dok. Pribadi]
[Dok. Pribadi]

Oleh karena itu masyarakat yang tahu dan melihat secara langsung tindakan money politic dan penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh peserta pemilu dapat segera melaporkannya ke kantor Bawaslu, agar tindakan tersebut dapat ditangani oleh pihak berwajib. Maka dari itu diperlukan pendampingan hukum apabila nantinya masyarakat ingin melaporkan tindakan tersebut, maka dari itu Wildan Prasetyo Usman, S.H. menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting karena Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti apabila tidak terdapat laporan dari masyarakat.

Diharapkan masyarakat yang hadir dalam acara kegiatan sosialisasi ini dapat memahami bahwa tindakan money politic dan penyebaran hoax merupakan sebuah pelanggaran pemilu yang sudah dijelaskan dalam peraturan perundang - undangan, salah satunya adalah Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .. Kesimpulan yang dibacakan Shofwan Rachman adalah kedepannya masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala tindakan pelanggaran pemilu, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan secara lancar dan damai.

[Dok. Pribadi]
[Dok. Pribadi]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun