Sub-CPMK 12. Controlled Foreign Corporation (CPMK 5); Pertanyaan Kuis 12: tentukan besarnya
pajak dibayar pada soal berikut ini:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Pasal 2 ayat 1 PMK No 93/PMK.03/2019 menyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap Badan Usaha Luar Negeri Non Bursa apabila :
a. Memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Non Bursa.