Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 04 --Diskursus PMK No. 35/PMK.03/2019, Bentuk Usaha Tetap dan Pajak Berganda

4 April 2023   21:49 Diperbarui: 4 April 2023   22:26 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterkaitan BUT dan P3B ; dokpri

Keterkaitan BUT dan P3B ; dokpri
Keterkaitan BUT dan P3B ; dokpri

Adapun detail penjelasana atau syarat-syarat yang diperlukan dalam menerapkan P3B atas BUT di Indonesia, hal ini bergantung pada isi P3B antara Indonesia dengan negara lain. Secara umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 PMK No. 35/PMK.03/2019, P3B tidak diterapkan dalam BUT yang hanya atau masih berada dalam tahap kegiatan persiapan atau penunjang. Tahapan kegiatan persiapan atau penunjang bukan termasuk dalam kegiatan yang memenuhi pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi usaha pemberian jasa yang dilakukan pegawai atau pihak lain yang diperkerjakan orang pribadi asing atau badan asing, dapat menerapkan P3B selama memenuhi kriteria BUT serta dilakukan melebihi periode waktu dalam P3B di Indonesia.

Pembahasan mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dijelaskan dalam PMK No. 35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap tidak mencakup peraturan P3B secara rinci terhadap kasus per kasus. Persetujuan P3B secara rinci terdapat dalam P3B antara Indonesia dengan negara lain yang dimaksud. Misalnya jika BUT badan asing Jepang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, mengenai penerapan P3B terhadap BUT tersebut harus merujuk pada P3B Indonesia-Jepang. Adapun PMK No. 35/PMK.03/2019 memberikan penjelasan dan batasan-batasan secara umum yang dimaksud Bentuk Usaha Tetap dan keterkaitannya dengan kriteria penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Kritik dan saran dapat disampaikan dalam kolom komentar.

Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

https://www.pajakku.com/read/634f6d54b577d80e8004d706/Apa-itu-Penghindaran-Pajak-Berganda-(P3B)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun