Merger merupakan peristiwa penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru dengan nama baru. Kedua perusahaan yang melebur menjadi satu berada dalam posisi yang setara. Merger tersebut dilakukan untuk menggabungkan kekuatan sehingga diharapkan perusahaan baru yang terbentuk akan menjadi perusahaan baru yang lebih kuat.
Adapun akuisisi dapat dimaknai sebagai pembelian atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Perusahaan yang diakuisisi pada umumnya berada dalam posisi lemah atau kurang menguntungkan dibanding perusahaan pengakuisisi. Akuisisi dapat dilakukan melalui pembelian asset perusahaan atau dengan menguasai saham perusahaan sebanyak lebih dari 50%.
Merger dan akuisisi memiliki kesamaan dalam hal bahwa keduanya bersifat menggabungkan dua atau lebih perusahaan. Transaksi merger dan akuisisi merupakan transaksi ekonomi sehingga juga dapat dikenai pajak. Salah satu penelitian yang membahas mengenai dampak perpajakan terhadap merger dan akuisisi dilakukan oleh Auerbach dan Reishus.
Auerbach dan Reishus memulai penelitian dengan menjelaskan mengenai dampak positif dan negatif mengenai merger dan akuisisi. (1) Tema ini menjadi penting dan menarik karena melihat aspek perpajakan dalam merger dan akuisisi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Merger dan akuisisi memberikan dampak positif dalam pengalokasian sumber daya masyarakat. Melalui akusisi, tim manajemen yang baruk dapat digantikan, serta sinergi melalui kombinasi sumber daya yang saling melengkapi dapat terwujud.
Di sisi lain, pengaruh negatif juga dapat muncul dalam lingkup kesejahteraan masyarakat. Pengaruh negatif tersebut berupa penurunan tingkat persaingan di pasar, serta adanya motif pajak tersembunyi dalam merger dan akuisisi. Penggabungan dua perusahaan memberi keuntungan bagi perusahaan berupa berkurangnya kewajiban perpajakan. Otoritas pajak bisa jadi juga memfasilitasi, secara tidak sengaja, memberikan subsidi biaya kegiatan pengambilalihan yang harus dibayar oleh pihak lain dalam sistem fiskal. Akan tetapi, penghapusan kerugian pajak dapat meningkatkan insentif perusahaan untuk berinvestasi, yang juga menumbuhkan perekonomian. Keadaan yang nampaknya menjadi konstradiksi ini, menarik untuk diteliti.
(2) Keterbaruan (novelty) dari riset Auerbach dan Reishus yaitu penekanan bahwa aspek perpajakan bukan hal yang tidak penting dalam merger dan akuisisi. Akan tetapi, diperlukan lebih banyak bukti untuk memberikan keyakinan bahwa aspek perpajakan dalam merger dan akuisisi merupakan determinan penting dalam aktivitas merger dan akuisisi secara keseluruhan (agregat). Hal ini menjadi perhatian utama peneliti dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diharapkan dapat diperoleh dalam penelitian.
(3) Keunikan dari hasil penelitian yang dilakukan Auerbach dan Reishus yaitu bahwa belum ditemukan adanya bukti bahwa pemanfaatan pajak secara potensial diterapkan dalam merger dan akuisisi. Meskipun pemanfaatan pajak mempunyai peran penting dalam struktur dan frekuensi merger dan akuisisi, tetapi potensi tersebut tidak selalu atau tidak menjadi faktor utama. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa perusahaan melakukan merger dan akuisisi lebih banyak didorong oleh faktor-faktor lain selain aspek atau keuntungan dalam memanfaatkan potensi penghematan pajak.
(4) Keunggulan metode riset The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions J. Auerbach & David Reishus yaitu adanya pengelompokan perusahaan yang diteliti berdasarkan status pajak dalam tahun pajak terakhir yang telah diselesaikan sebelum terjadinya merger atau akuisisi. Pengelompokan yang dilakukan peneliti terbagi menjadi empat kategori, yaitu kena pajak (taxable), tidak kena pajak tetapi juga tanpa kerugian atau kredit yang dialihkan (not taxable, but also without any losses or credits carried forward), kredit pajak namun bukan kerugian dan dibawa pada masa selanjutnya (tax credit, but not loses, carried forward), kredit pajak dan kerugian yang dibawa ke depan (tax credits and losses carried forward). Adanya empat kategori tersebut membantu memperjelas apakah perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi bertujuan untuk memanfaatkan keuntungan pajak dari pelaksanaan merger dan akuisisi.
Â
(5) Kritik atas riset tersebut yaitu sebaiknya metode pengumpulan data dan sumber data publik juga dideskripsikan. Meskipun telah dijelaskan bahwa metode pengumpulan data dan sumber data publik telah tercantum dalam penelitian sebelumnya. Hal ini untuk memperjelas informasi yang sampai ke pembaca secara runut.
(6) Apabila hendak membuat tesis dengan gagasan replikasi, judul yang sesuai (cocok) dengan tema misalnya "Pengaruh Perpajakan Terhadap Pelaksanaan Merger dan Akuisisi, Studi Kasus pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2000-2020". Penelitian terhadap aspek perpajakan dalam merger dan akuisisi menarik untuk dilakukan karena seringkali merger dan akuisisi disalahpahami sebagai metode penghematan pajak. Akan tetapi, sesuai hasil penelitian Auerbach dan Reishus, hal tersebut bukan faktor utama dan satu-satunya.