Mohon tunggu...
Shofiyya Maratus Shifa
Shofiyya Maratus Shifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di Universitas Airlangga

Mahasiswa jurusan kesehatan masyarakat tahun 2023 di Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Kebijakan Penghapusan Sistem Kelas pada BPJS Kesehatan

20 Juni 2024   10:05 Diperbarui: 20 Juni 2024   10:22 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bentuk suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dapat dilakukan melalui salah satu kebijakan yaitu pemberian jaminan sosial. Pada umumnya, sumber pembiayaan sistem nasional jaminan sosial dibiayai oleh sumber pendapatan utama meliputi iuran jaminan sosial yang dibayar oleh pekerja, pajak pendapatan umum pemerintah, penghasilan investasi, serta pembiayaan tunai dari premi asuransi. Namun, penting dipertanyakan apakah pelaksanaan kebijakan jaminan kesehatan nasional sudah merata eksekusinya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Faktanya, walapun Indonesia sudah menerapkan sistem jaminan sosial tetapi tidak sedikit masyarakat belum mendapatkan perlindungan yang adil dan memadai sebagaimana manfaat program yang menjadi hak setiap individu. Berita aktual yang belakangan ini diperbincangkan yaitu adanya penetapan kebijakan penghapusan sistem kelas pada BPJS sekaligus bagaimana peran pemerintah menyikapi persoalan tersebut.

Jaminan kesehatan sendiri merupakan jaminan berupa keselamatan dan kesehatan agar anggota memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam bentuk keinginan kesehatan mendasar dari pemerintah. BPJS ditugaskan kepada pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI / POLRI, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berbagai badan usaha atau orang pribadi. Adanya golongan-golongan dari strata kelas sosial tersebut, menimbulkan munculnya sistem kelas pada BPJS kesehatan. Banyak kasus juga diberitakan bahwa tidak sedikit petugas kesehatan terkadang melakukan diskriminasi bentuk pelayanan karena adanya perbedaan sistem kelas pada BPJS tersebut. Padahal bukankah sesuai kode etik yang berlaku, bahwasanya para petugas kesehatan wajib menyamaratakan kualitas pelayanan tanpa memandang kelas sosial, suku, RAS, agama, dan sebagainya.

Pemerintah telah menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas artinya kelas 1, 2, dan 3  yang sempat berlaku sudah hilang. Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua orang berhak mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama. Penggolongan kelas BPJS Kesehatan pada kebijakan sebelumnya akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dimana tidak hanya untuk pelayanannya tapi skema iuran untuk BPJS Kesehatan juga akan berubah. Kebijakan tersebut telah secara resmi penetapan dan pelaksanaanya pada 8 Mei 2024 kemarin, tetapi satu tahun belakangan ini sudah bertahap dilakukan pada beberapa RSUD dan RS Swasta. Perihal dengan tarif nantinya program JKN dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sehingga akan sangat memperhitungkan kemampuan masyarakat supaya tidak membebani masyarakat kurang mampu.

Penghapusan sistem kelas pada BPJS kesehatan merupakan suatu kebijakan yang memberikan dampak positif dalam pelaksanaannya. Tidak adanya diskriminasi menjadi kajian utama dalam melakukan pelayanan kesehatan oleh para petugas kesehatan. Pemerintah sudah berupaya untuk pemerataan jaminan kesehatan bagi semua warganya, diharapkan masyarakat mampu berkolaborasi serta mendukung kebijakan tersebut agar jaminan berupa keselamatan dan kesehatan dapat terjamin. Sebagai mahasiswa Universitas Airlangga, hendaknya ikut melek terhadap penetapan kebijakan tersebut. Adanya kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan juga pemerintah, diharapkan pelaksanaan sistem KRIS dapat berlaku tepat sasaran. 

REFERENCE

Fajarwati, Rahmi., dkk, 2023. Faktor Internal dan Eksternal Kesiapan Masyarakat Tentang Rencana Kebijakan Keseragaman Kelas BPJS. Jurnal Mirai Management, 8(2), 327-343.    

Panjaitan, Herlina., Rahmat., 2021. Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) (Studi Di Kantor BPJS Kota Tanjung Balai). Jurnal Citra Justicia, 22(1), 43-48.    

Yuditia, Aria., dkk, 2021. Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh BPJS Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 6(1), 43-54.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun