Mohon tunggu...
Shofiyatul widadbahtiar
Shofiyatul widadbahtiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

Mahasiswa UINKHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak dalam Dispensasi Nikah Pada Saat Ini!

19 Desember 2021   08:10 Diperbarui: 19 Desember 2021   08:12 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci yang di sepakati oleh lawan jenis untuk berkomitmen bersama dan saling menyayangi dalam setiap jalan hidup yang akan dilewati. Pasangan suami istri berharap memiliki kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warohmah yang di berkahi oleh allah.

Dalam perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang dimana pada pasal 7 ayat 2 "Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup." Dalam perubahan undang-undang ini membuat beberapa masyarakat menjadi suatu hal biasa bahwa menikah dini dan hal biasa pula untuk hanya membuat permohonan dispensasi untuk putra dan putrinya, akan tetapi tidak memahami bagaimana permasalah hidup kedepannya untuk putra putri dan bagaimana mental mereka nantinya.

Terkadang pernikahan dini menjadi suatu hal baik jika itu memang memenuhi syarat dalam menikah di islam dan dalam undang-undang. Akan tetapi akan menjadi dampak yang tidak baik jika memang pernikahan itu dipaksakan atau memang menikah karna hal-hal yang tidak terlalu mendesak yang sudah di tuang dalam pasal tentang perkawinan.

Mengajukan dispensasi mungkin menurut masyarakat awam sangat mudah sekali, tetapi terkadang setelah terjadinya pernikahan ada masalah yang terkadang mereka yang menikah tidak bisa menyelesaikan nya karna mereka masih kurangnya pemahaman didalam menikah dan kurangnya pemahaman antar semama pasangan yang membuat laki-laki yang seharusnya memberi nafkah tetapi tidak memberi nafkah karna ia tinggal bersama orang tuanya dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga terkadang suaminya tidak paham apa saja dan kewajiban istripun ia tidak tahu.

Untuk mengurangi angka perceraian maka harus ada suatu tindakan untuk bisa lebih memberi pemahaman akan nikah bukan hanya kepada pasangan yang akan menikah tetapi juga kepada orang tua kedua belah pihak, bukan untuk mencampuri urusan rumah tangga anaknya tetapi untuk menjadikan kedua orang tuanya contoh untuk menjadikan pernikahannya yang sakinah mawaddah dan warahmah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun