Mohon tunggu...
Shofiya Kamila
Shofiya Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Homoseskualitas pada Remaja: Perspektif Islam

25 Juni 2024   23:38 Diperbarui: 29 Juni 2024   17:03 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Homoseksualitas pada remaja merupakan topik yang sangat kompleks dan tidak jarang memicu perdebatan di masyarakat, termasuk di kalangan umat Islam. Perspektif Islam tentang homoseksualitas melibatkan interpretasi ayat-ayat suci Alqur'an, hukum Islam, serta nilai-nilai moral dan etika yang dianut oleh umat Islam. Artikel ini akan mengkaji homoseksualitas pada remaja melalui ajaran Islam, serta bagaimana pendekatan ini mempengaruhi pemahaman dan perlakuan terhadap remaja yang mengidentifikasi diri sebagai homoseksual.
Dalam Islam, homoseksualitas dipandang sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Teks-teks suci seperti Al-Quran dan Hadis sering kali menjadi rujukan utama dalam menilai perilaku homoseksual. Ayat-ayat Al-Quran yang menceritakan kisah kaum Nabi Luth A.S sering diinterpretasikan sebagai kecaman terhadap perilaku homoseksual. Misalnya, dalam Surah Al-A'raf ayat 80-81, Allah SWT berfirman:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?' Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita; malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas."

Hukum Islam (syariah) memiliki pandangan tegas mengenai perilaku homoseksual. Banyak ulama dan cendekiawan Muslim menganggap homoseksualitas sebagai dosa besar dan pelanggaran serius terhadap hukum syariah. Hukuman yang direkomendasikan bagi pelaku homoseksual bervariasi, tergantung pada interpretasi fiqh (yurisprudensi Islam) masing-masing mazhab, namun sering kali mencakup hukuman fisik yang berat. Namun, ada juga pendekatan yang lebih berfokus pada etika dan moralitas dalam Islam. Pendekatan ini menekankan kasih sayang, pengertian, dan upaya rehabilitasi bagi individu yang memiliki orientasi homoseksual. Beberapa ulama mengadvokasi pendekatan yang lebih inklusif terhadap komunitas homoseksual, yang berfokus pada penanganan masalah psikologis dan sosial yang dihadapi oleh remaja homoseksual tanpa mengabaikan nilai-nilai agama.

Di kalangan masyarakat Muslim, homoseksualitas sering kali menjadi topik yang tabu dan dapat memicu stigma sosial yang signifikan. Remaja yang mengidentifikasi diri sebagai homoseksual sering kali menghadapi diskriminasi, penolakan dari keluarga, dan isolasi sosial. Tantangan ini dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka. Namun, ada juga upaya-upaya untuk mendukung remaja homoseksual dalam komunitas Muslim. Beberapa organisasi dan individu Muslim progresif berusaha untuk menciptakan ruang aman dan inklusif bagi remaja homoseksual, di mana mereka dapat mencari bantuan dan dukungan tanpa takut akan diskriminasi atau hukuman. Pendekatan ini menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan psikologis dan emosional remaja, sambil tetap menghormati nilai-nilai agama.

Homoseksualitas pada remaja dalam perspektif Islam adalah isu yang kompleks dan multidimensi. Sementara banyak interpretasi tradisional menentang homoseksualitas, ada juga pendekatan yang lebih inklusif dan simpatis yang berusaha memahami dan mendukung remaja homoseksual dalam kerangka nilai-nilai Islam. Diskusi dan upaya untuk mencari keseimbangan antara keyakinan agama dan orientasi homoseksual sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih toleran dan aman bagi semua individu.

Referensi
1. Al-Qur'an Surah Al-A'raf, Ayat 80-81.
2. Sunan Abu Dawud, Kitab Hudud, Bab Hukuman untuk Pelaku Liwath.
3. Wahbah az-Zuhaili, "Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh", Juz 7, Halaman 330.
4. Yusuf al-Qaradawi, "The Lawful and the Prohibited in Islam", Halaman 165.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun