Mohon tunggu...
Shofi nur hayati
Shofi nur hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembangunan Ekonomi Syariah yang Merujuk pada Upaya Mengembangkan Sistem Ekonomi yang Didasarkan Prinsip-prinsip Islam

5 Juni 2024   18:36 Diperbarui: 5 Juni 2024   18:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan zaman syariah mulai berkembang hingga saat ini, pembangunan ekonomi syariah berarti upaya untuk membangun sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip islam. Ekonomi Syariah mengutamakan keadilan, keseimbangan, dan kebersamaan dalam kegiatan ekonomi serta menghindari praktik yang dilarang oleh Syariah seperti riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar ketidakpastian. 

Berikut adalah beberapa elemen penting dalam pengembangan ekonomi syariah.

 1. Perbankan Syariah: Lembaga keuangan yang menerapkan prinsip Syariah, seperti pembiayaan untuk keuntungan (mudharabah dan musyarakah), pembiayaan berbasis aset (ijarah dan mudharabah), dan berbagai jenis uang yang halal lainnya.

2. Ansuransi Syariah (takaful): sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip tolong menolong (ta'awun) dan berbagai risiko, di mana peserta menyumbang dana yang akan digunakan untuk membantu orang lain yang mengalami musibah

3. Pasar Modal Syariah: investasi dan perdagangan saham serta instrumen keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah. Instrument keuangan ini termasuk reksa dana Syariah, suku (obligasi Syariah), dan saham saham perusahaan yang berbasis Syariah.

4. Zakat dan Wakaf: Zakat adalah alat sosial dalam ekonomi Syariah dan kewajiban umat muslim untuk memberikan sebagian kekayaan mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Wakef adalah pemberian aset untuk kepentingan umum. Asset ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan, antara lain.

 5. Mikrofinans Syariah: menggunakan prinsip Syariah untuk menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Melalui pembiayaan usaha mikro dan kecil, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial dan masyarakat.

6. Koperasi Syariah: Ini adalah jenis koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, di mana anggotanya bekerja sama dan membagi keuntungan sesuai dengan aturan Islam.

Tujuan pengembangan ekonomi syariah adalah untuk membuat sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan serta menawarkan alternatif yang lebih etis daripada sistem ekonomi konvensional. Ini juga mencakup upaya untuk memasukkan prinsip-prinsip Syariah ke dalam undang-undang dan mjakan publik, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keungan Syariah, dan mengembangkan produk dan layanan keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda.

Tujuan pengembangan ekonomi syariah adalah untuk membuat sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan serta menawarkan alternatif yang lebih etis daripada sistem ekonomi konvensional. Ini juga mencakup upaya untuk memasukkan prinsip-prinsip Syariah ke dalam undang-undang dan mjakan publik, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keungan Syariah, dan mengembangkan produk dan layanan keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun