Bicara tentang hukum adat menjadi sangatlah menarik karena Indonesia negara prular yang terdiri dari dari banyak suku bangsa yang berbeda dan memiliki ciri khas tersendiri. Tentang hukum adat itu sendiri hukam adat adalah sebuah hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis.
Dalam hukum adat dikenal juga “Masyarakat Hukum” adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalam satu persekutuan hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal.Setiap daerah memiliki adat kebiasaan masing-masing antara adat daerah yang satu dengan daerah yang lain tidaklah sama. Karena perbedaan itulah yang menjadikan identitas daerah masing-masing dan akan menjadi ciri kas dari sebuah daerah .
Itulah tadi sekilas tetang hukum adat, adapun Tradisi Pernikahan Muda Madura dimana pernikahan tidak memandang usia. Di pulau ini, masyarakat adat melakukan perkawinan di usia muda bahkan belum baligh. Kisaran umur perempuan yang menikah muda antara 3-15 tahun, sedangkan laki-laki antara 0-20 tahun. Sedangakan yang sudah baligh disahkan oleh salah satu Kyai didaerah Sumenep dengan landasan Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah saat berusia 6 tahun. Adapun kelompok kawin muda yang belum baligh Kyai tersebut menganggap jenis ini hanya bentuk ikatan dua keluarga untuk saling menganikahkan anaknya, sementara akad nikah baru akan dilaksanakan saat pasangan tersebut sudah beranjak baligh. Dengan Tradisi Pernikahan Muda ini terbilang sangat unik karena pernikahanyapun dianggap lumrah oleh masyarakat adat disana, bahkan menjadi Tradisi sekaligus identitas pulau Madura.
Ada beberapa hal yang mendasari munculnya tradisi seperti ini, yang pertama adalah opini tetang lebih banyaknya perempuan daripada laki-lakinya dengan perbandingan 1:10. Dari sudut pandang itulah, masyarakat madura melakukan perjodohan sedini mungkin karena takut anak mereka tidak bisa mendapatkan pasangan hidup nantinya.
Yang kedua, karena adanya perasaan hutang budi. Perjodohan seperti ini akan dilakukan jika terdapat dua keluarga kekerabatan yang mempunyai anak dengan berbeda jenis kelaminnya. Bahkan , perjodohan ini bisa direncanakan sejak dalam kandungan. Tinggal menunggu terlahirnya si jabang bayi apakah terlahir dengan jenis kelamin yang berbeda, apabila terlahir dengan jenis kelamin yang sama maka perjodohan tersebut batal.
Lalu yang ketiga, perjodohan juga bisa disebabkan karena mereka ingin mengikat tali kekeluargaan antara kerabat agar mengeratkan kembali hubungan keluarga yang mulai menjauh. Disini antar kedua keluarga sudah mengenal latar belakang keluarga masing-masing, sudut pandang yang ingin meneruskan keturunan dengan menjodohkan anaknya dengan seseorang yang sudah dikenal baik garis keturunan, bibit, bebet, dan bobotnya. Selain itu agar harta yang diperoleh dari jerih payahnya selama ini tidak jatuh pada orang lain dan tetap akan dimiliki oleh keluarga tersebut.
Hal menarik juga terdapat pada saat digelarnya pernikahan. Pernikahan di pulau madura di gelar dengan sangat meriah, entah itu dari keluarga mampu ataupun tidak. Dan biasanya pernikahan dilakukan dalam kurun waktu yang lama. Dimulai dari persiapan pernikahan, segala keperluan yang dibutuhkan dalam pernikahan harus dipersiapkan secara matang. Dalam pernikahan, resepsi dilakukan dalam sehari semalam dan biasanya pada malam resepsi diadakan “tatangngin” untuk menemani malam pertama sang pengantin. Dalam acara tatngngin ini biasanya di adakan ludruk dan semacamnya.
Dalam setiap pernikahan, pengantin baru biasanya menempati rumah baru. Rumah baru telah dipersiapkan oleh pihak perempuan dan pihak lali-laki yang bertugas mengisi rumah itu dengan perabotan yang dibutuhkan. Hal ini membuat sang pengantin baru tak harus susah-susah bekerja untuk menyediakan rumah bahkan terkadang masih mendapat bantuan dari orangtuanya karena masih terlalu dini untuk merintis karir. Dan jika suatu saat keluarga itu bercerai maka semua harta akan kembali menjadi milik masing-masing, dimana rumah kembali ke pihak perempuan dan perabot rumah di bawa pihak laki-laki.
Melihat dari adat istiadat pernikahan muda tersebut, dapat dikatakan masyarakat adat hanya memikirkan nama keluarga tanpa memikirkan keselamatan dari mempelai wanita. dimana pengetahuan tentang kesehatan reproduksi yang sesuai oleh orang tua kurang. Vidhyandika Moeljarto (1977) mengungkapkan pernikahan dini memberikan pengaruh hubungan gender yang asimetris menyebabkan kurangnya akses wanita terhadap bermacam hal seperti pangan, kesehatan, pendidikan dan keterampilan secara langsung mengakibatkan kemiskinan, lebih lanjut pendapat dari ahli lainnya Todaro menyatakan wanita miskin maka anak menjadi satu-satunya sumber yang dapat dikontrol untuk mengurangi beban pekerjaan bagi keluarga miskin.
kurangnya akses para wanita membuat timbulnya banyak masalah kependudukan, resiko yang terlalu besar bagi keselamatan, meledaknya jumlah penduduk, kurangnya minat pendidikan, kurangnya pengetahuan tentang reproduksi yang baik dan menjadi berkepanjangan dengan mengatas namakan adat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H