Mohon tunggu...
Shofianing Nz
Shofianing Nz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Work hard, play hard, istirahard

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Pancasila dan Penyimpangannya

19 November 2021   14:31 Diperbarui: 19 November 2021   14:32 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara majemuk. Karena didalamnya terdapat keberagaman pulau, agama, rasa, suku, kebudayaan dan bahasa. Pemerintah mencatat jumlah pulau di Indonesia saat ini sekitar 17000 pulau, 5 macam ras, 1340 suku, 6 agama yang diakui dan 1239 warisan budaya serta 718 bahasa yang semakin meningkat jumlah nya. 

Dalam sejarahnya Indonesia sebelum merdeka telah dijajah oleh 6 negara asing, yaitu Portugis, Spanyol, Belanda, Perancis, dan Inggris. Dari keenam negara yang menjajah Indonesia tersebut, negara Belanda lah yang paling lama menguasai tanah air Indonesia yaitu kurang lebih sekitar 346 tahun. Salah satu faktor pendorong kemenangan bangsa Indonesia atas jajahan negara negara tersebut sehingga ter proklamasi kan nya kemerdekaan 17 Agustus 1945, adalah kesadaran rakyat Indonesia untuk bersatu dalam keberagaman dan menghargai perbedaan serta bekerja sama dalam melawan para penjajah. 

Diantara alat pemersatu keberagaman bangsa Indonesia bendera merah putih dan dasar negara, yaitu pancasila. Pernyataan bendera merah putih telah tertera dalam pasal 35 Undang Undang Dasar 1945. Warna merah memiliki makna keberanian rakyat Indonesia untuk melawan para penjajah, sedangkan warna putih memiliki makna kesucian hati para rakyat Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan. 

Alat pemersatu bangsa yang selanjutnya adalah pancasila. Kelima Sila dalam pancasila merupakan ideologi bangsa yang memiliki tujuan untuk mempersatukan keberagaman Indonesia. Mulai dari yang pertama yaitu Sila "ketuhanan Yang Maha Esa" Yang berarti setiap rakyat Indonesia memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk setidaknya satu kepercayaan atau agama saja. Yang kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab" Sila kedua dalam pancasila ini memiliki pengertian bahwa setiap rakyat Indonesia memiliki hak dan derajat yang sama dalam memperoleh keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sila yang ketiga yaitu "persatuan rakyat Indonesia" Dalam Sila ketiga ini terkandung maksud agar setiap rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia meskipun terdapat banyak perbedaan yang bisa saja mengakibatkan konflik dan perpecahan. Sedangkan makna dari sila keempat "kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" Adalah mengutamakan manusia yang berjiwa sosial serta mengutamakan jalan musyawarah sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan masalah dan juga semua rakyat Indonesia tidak diperkenankan untuk memaksakan kehendak terhadap orang lain. Adapun sila yang terakhir yaitu "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Pada sila terakhir ini terkandung harapan rakyat Indonesia untuk menjadi bangsa dan negara yang menerapkan prinsip keadilan sosial. 

Namun begitu, ada beberapa kondisi kebangsaan yang kurang menerapkan nilai nilai pancasila. Sebagai contoh, penerapan sila yang kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab". Terdapat kejadian di salah satu ibu kota yang tidak mencerminkan nilai dari sila kedua ini yaitu pemberlakuan penggusuran tanah warga miskin serta tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah contohnya seperti memberikan bantuan atau jaminan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan nilai pancasila sila kedua yang memiliki makna bahwa setiap rakyat Indonesia memiliki hak dan derajat yang sama. Selain itu kejadian ibu juga tergolong dalam tindakan semena mena  dan kurang mencerminkan sikap kemanusiaan sebagaimana yang telah disebutkan. Entah karena kelalaian pemerintah dalam memperhatikan rakyat kecil atau memang kesalahan dari rakyat kecil itu sendiri yang menyalahi aturan yang berlaku.Akan tetapi jika hal ini murni kesalahan dari rakyat kecil, mungkin bukan seperti itulah hukuman yang sesuai yang layak mereka dapatkan. Mereka juga berhak mendapatkan keadilan yang seadil adilnya untuk tetap memperoleh tempat tinggal. 

Menurut saya seperti itulah keadaan bangsa Indonesia sekarang yang mana, keadilan seperti hanya berlaku untuk kalangan atas saja, tidak untuk kalangan bawah. Timpul keatas dan runcing kebawah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun