Hukum di Indonesia termasuk produk dari politik. Kalau dilihat bahwa di Indonesia mayoritas penduduknya adalah orang Islam, yang dimana mereka juga harus patuh dan taat pada peraturan yang telah diatur dalam Islam tersebut. Namun dengan demikian juga tidak berarti orang di Indonesia hanya tunduk pada hukum Islam saja, melainkan mereka juga menggunakan hukum positif yang termasuk produk politik.
Dalam dinamika politik hukum Islam, antara hukum Islam dan hukum positif ini menyatu, yang dimana dalam pembentukan hukum positif juga digunakannya hukum Islam. Jadi pada intinya hukum positif itu tidak terlepas dari hukum-hukum Islam. Untuk diberlakukannya hukum Islam di Indonesia pun juga dengan adanya legislasi pada hukum tersebut yang dilakukan berdasarkan keputusan politik.
Diberlakukannya hukum tidak selalu berpaku pada peraturan yang ada dalam kitab perundang-undangan. Melainkan juga disesuaikan dengan kondisi sosialnya atau disesuaikan dengan kondisi pada tempat hukum itu dipergunakan. Bagaimana pun pola kehidupan seseorang pasti didalamnya ada hukum yang mengaturnya. Segala hukum atau peraturan dibuat karena adanya perubahan sosial, baik dari segi pengetahuan teknologi, sosial ataupun politik. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat harus diatur dalam hukum atau peraturan. Jadi dibentuknya hukum itu sendiri untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakatnya.
Pertahanan Islam pada bidang politiknya juga terdapat dukungan dari para pihak yang telah meyakini bahwa di negara juga harus mengedepankan Islam untuk rakyatnya. Berlakunya hukum Islam dalam hukum nasional atau hukum positif untuk memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia yang mayoritas orang Islam. Mereka juga memberlakukan hukum Islam di Indonesia akan tetapi tidak juga meninggalkan hukum positifnya. Seperti halnya pada UU Perkawinan. Dalam UU Perkawinan tersebut hukum Islam yang substansinya masuk juga dalam hukum positif.
Perkawinan merupakan hal yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Sebab dalam Islam pun menganjurkannya untuk melakukan pernikahan dengan lawan jenis. Dengan diadakannya pernikahan yang sah maka akan menimbulkan adanya ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan abadi. Islam mengharapkan pernikahan itu berlangsung dengan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Dengan adanya pernikahan itu juga dapat menghadirkan keturunan yang dapat menjadi penerus bangsa dan negara.
UU Perkawinan tersebut yaitu UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Segala hal yang berkaitan dengan masalah dalam perkawinan telah diatur dalam UU tersebut. Bisa dijadikan dasar dalam bertindak, memecahkan masalah yang ada serta dapat terciptanya ketertiban masyarakat dalam perkawinan atau berkeluarga.
Dengan demikian politik hukum Islam berperan penting dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang mana Indonesia tidak jauh dari politik hukum dan juga hukum Islam. Terutama mengenai perkawinan yang mungkin akan banyak orang yang melakukannya. Mengingat di Indonesia mayoritas muslim jadi dalam peraturan UU Perkawinan harus tetap menerapkan hukum Islam juga disertai adanya hukum positif dalam menjalankan perkawinan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H