Mohon tunggu...
Shofia Hasanah
Shofia Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

Hobi membaca menulis dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kebijakan Pemerintah terhadap Keputusan Perusahaan terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup

17 April 2024   10:37 Diperbarui: 17 April 2024   10:43 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com

Pengaruh kebijakan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang lingkungan adalah penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Pemerintah mengembangkan berbagai kebijakan yang mengarah kepada kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan Lingkungan Pemerintah memiliki berbagai peraturan yang memberikan aturan dan standar lingkungan yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Misalnya, SPPL (Sistem Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan) yang membantu pemerintah mengendalikan aktivitas yang berpotensi merugikan keseimbangan ekosistem serta pemberdayaan masyarakat melewati pemetintah mengencangkan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses SPPL. Masyarakat yang terlibat dapat berperan aktif dalam menjaga dan melaporkan perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya, yang mendorong kontrol sosial berjalan untuk aspeks produksi yang ramah lingkungan.

Kebijakn pemerintah terhadap kepatuhan perusahan terhadap undang undang lingkungan menjadi pemersalahan yang banyak terjadi, banyak dari oknum perusahan yang mengabaikan pentingganya mengelola limbah atau peroyek itu sendiri. Dampak yang di rasakan masyarak yang terkena dampak dari limbah atau proyek perusahan hal yang paling berdampak dan terasa oleh masyarakat adalah Pencemaran Lingkungan Perusahaan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti polusi udara, limbah cair, dan limbah padat, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Pencemaran lingkungan diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 59 ayat (4) mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin. Namun, UUD NRI Tahun 1945 tidak memperbolehkan pemerintah mengatur kewenangan izin pengelolaan limbah B3 kepada gubernur, bupati, atau walikota.

Untuk memperbaiki masalah ini, pemerintah dapat menyusun peraturan yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Peraturan ini dapat memperjelas atau memperbaiki Pasal 59 ayat (4) UU 32 Tahun 2009 sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Peraturan ini juga dapat memperjelas atau memperbaiki prosedur pengelolaan limbah B3 sehingga lebih transparan dan efektif.

Peran pemerintah terkait undang-undang lingkungan hidup sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi sumber daya alam. Salah satu caranya bisa dengan melakukan Pembuatan Kebijakan yang bertujuan untuk merumuskan kebijakan lingkungan yang sesuai dengan tujuan pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Ini termasuk menetapkan undang-undang, peraturan, dan standar lingkungan yang diperlukan untuk mengatur aktivitas industri, komersial, dan masyarakat secara keseluruhan. Membuat Pengawasan dan Penegakan Hukum yang memiliki peran dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap undang-undang lingkungan. Ini mencakup mengawasi kegiatan perusahaan, memberlakukan sanksi terhadap pelanggar, dan memastikan bahwa peraturan lingkungan ditaati dengan benar.

Dengan peran yang kuat dalam merumuskan kebijakan, mengawasi kepatuhan, mengatur sumber daya, meningkatkan kesadaran, membangun infrastruktur, berkolaborasi secara internasional, dan mendukung riset dan inovasi, pemerintah memiliki kemampuan untuk memainkan peran sentral dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Di dalam penegakan kepatuhan perusahan kepada pemerintah dalam menjalankan undang-undang terkait lingkungan hidup berlandaskan  Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 59 ayat (4) mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin. Namun, UUD NRI Tahun 1945 tidak memperbolehkan pemerintah mengatur kewenangan izin pengelolaan limbah B3 kepada gubernur, bupati, atau walikota.

Untuk memperbaiki masalah ini, pemerintah dapat menyusun peraturan yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Peraturan ini dapat memperjelas atau memperbaiki Pasal 59 ayat (4) UU 32 Tahun 2009 sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Peraturan ini juga dapat memperjelas atau memperbaiki prosedur pengelolaan limbah B3 sehingga lebih transparan dan efektif.

Dalam pencemaran lingkungan hidup diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun