Mohon tunggu...
Shofia Ayu Citra Dewi
Shofia Ayu Citra Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bom Waktu di Semenanjung Korea: Ancaman Nuklir Korea Utara dan Implikasinya bagi Perdamaian Dunia

13 September 2024   23:55 Diperbarui: 14 September 2024   00:04 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika mendengar kata Korea Utara tak jarang sebagian orang akan langsung terbayang akan seberapa tertutup negara tersebut dan seberapa berbahaya senjata nuklir yang mereka miliki. Lalu sebenarnya mengapa Korea Utara sekarang ini sangat erat citranya dengan senjata nuklir? Dan apakah benar senjata nuklir Korea Utara akan mengancam perdamaian dunia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus melihat kilas balik bagaimana sejarah Korea ini terbentuk hingga menjadi Korea yang kita ketahui sekarang ini.

Sejarah Korea

Pada akhir Perang Dunia II, tahun 1945 wilayah Semenanjung Korea dibagi menjadi dua wilayah berdasarkan lingkaran lintang yakni sepanjang garis paralel ke--38, yakni Utara dan Selatan. Dimana bagian Utara merupakan wilayah di bawah perwalian Uni Soviet yang berideologikan komunis, sedangkan bagian Selatan merupakan wilayah perwalian Amerika Serikat yang berideologikan nasionalisme liberal.

Seperti yang diketahui bahwa terjadi persaingan sengit antara Uni Soviet dan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II. Persaingan ini pun berdampak pada keadaan kedua wilayah Korea. Persaingan Uni Soviet dan Amerika Serikat memuncak dengan berdirinya Republik Korea di wilayah Selatan pada tanggal 15 Agustus 1948 dengan Rhee Syngman sebagai presiden pertamanya. Perpecahan ini semakin meningkat setelah Korea wilayah Utara mendirikan Republik Demokratik Rakyat Korea pada 9 September 1948 dengan Kim Il-Sung sebagai presidennya. Inilah yang menjadi cikal bakal meletusnya perang Korea pada Juli 1950. Perang tersebut berlangsung selama tiga tahun lamanya, hingga pada 27 Juli 1953 perang berakhir dengan ditandatanganinya perjanjian gencatan senjata di Panmunjom yang sekaligus membagi wilayah Korea menjadi negara Korea Selatan dan Korea Utara yang kita ketahui saat ini. 

Meskipun begitu ketegangan antar kedua negara masih ada hingga saat ini, yang membuat garis batas (Demilitarized Zone) di Semenanjung Korea saat ini tidak hanya dijaga oleh Korea Utara dan Korea Selatan melainkan juga PBB. Semanjung Korea yang terletah di antara Asia Timur dan Pasifik membuatnya menjadi titik strategis yang sangat penting dalam hubungan internasional. Keadaan wilayah tersebut dapat mempengaruhi perdamaian dan keamanan di kawasan yang lebih luas, serta dapat bertindak sebagai penghubung kekuatan-kekuatan global, lokasi tersebut juga memungkinkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Cina, Jepang, dan Rusia untuk berinteraksi dan berpengaruh di wilayah tersebut.

Senjata Nuklir Korea Utara

Lalu sejak kapan dimulainya sejarah senjata nuklir Korea Utara? Mengapa Korea Utara mempertahankan penggunaan senjata Nuklir dan bagaimana perkembangannya saat ini? Korea Utara telah secara aktif melaksanakan program penelitian nuklir sejak tahun 1950-an, akan tetapi pada tahun 1970-an barulah Korea Utara mengembangkan program nuklir dengan sungguh-sungguh dan bertahan hingga saat ini. Bisa dikatakan bahwa Kim Il-Sung, presiden pertama Korea Utara lah yang menjadi pendiri program nuklir Korea Utara. Program ini semakin maju dengan kerja sama Korea Utara dengan Uni Soviet yang menandatangani perjanjian tentang penggunaan energi nuklir secara damai pada tahun 1959, yang kemudian Soviet membantu membangun reaktor di Yongbyong untuk membantu perkembangan Nuklir Korea. 

Akan tetapi kekhawatiran mulai muncul ketika terjadi penarikan rudal Soviet dari Kuba pada akhir krisis rudal Kuba tahun 1962, disini Korea Utara mulai timbul kekhawatiran akan kemungkinan mereka ditinggalkan oleh Uni Soviet, sehingga semakin lama senjata nuklir dianggap sebagai cara untuk menjamin keamanan Korea Utara. Jadi bisa dikatakan bahwa keputusan Korea Utara dalam mempertahankan dan mengem,bangkan senjata nuklirnya muncul dari kekhawatiran negara atas ancaman negara lain seperti Korea Selatan dan sekutu-sekutunya.

Akan tetapi sikap Korea Utara yang mempertahankan senjata nuklirnya ini juga memicu reaksi dari berbagai pihak. Negara-negara lain dan aktor-aktor internasional juga ikut merasa terancam akan senjata nuklir tersebut. beberapa asumsi keamanan yang ditimbulkan dari senjata nuklir Korea Utara adalah ketakutan akan Korea Utara yang dapat tiba-tiba meluncurkan senjata nuklirnya secara ofensif, kemudian kekhawatiran pihak lain dimana sikap Korea utara akan mendorong negara-negara di kawasan tersebut untuk menciptakan senjata nuklir mereka sendiri. Pihak-pihak internasional sendiri sudah beberapa kali melakukan usaha untuk membahas menangani senjata nuklir dengan Korea Utara. Salah satunya  denan dibentuknya Six Parties Talks yakni perundingan enam negara (Korea Utara, Korea Selatan, Jepang, Cina, Rusia, dan Amerika Serikat) mengenai senjata nuklir Korea Utara. Namun perundingan tersebut tetap tidak membuat Korea Utara menyerah akan senjata nuklirnya (denuklirisasi), Six Parties Talks pun berhenti pada perundingan ke-6 pada tahun 2009, dimana hasilnya Korea Utara hanya menggunakan senjata Nuklir untuk membalas serangan musuh, akan tetapi denuklirisasi Korea Utara tetap tidak tercapai hingga saat ini.

Skenario Masa Depan: Bom Waktu atau Jalan Menuju Perdamaian?

Jika Korea Utara tetap mempertahankan senjata nuklirnya maka asumsi ancaman-ancaman yang telah disebutkan sebelumnya tidak akan pernah bisa menghilang sepenuhnya. Kemungkinan negara-negara di kawasan akan mengembangkan senjata nuklir mereka sendiri karena merasa terancam oleh keberadaan Korea Utara tidak bisa diremehkan. Karena dengan kekuatan distruktifnya, jika konflik nuklir sampai meletus maka dampaknya juga akan sangat luas bukan hanya di kawasan melainkan juga global, dampak ini tidak hanya mencakup aspek militer tetapi juga krisis kemanusiaan dan ekonomi global akan berdampak, yang bisa saja melibatkan kekuatan besar seperti Cina dan Amerika Serikat.

Meski sulit tetapi pendekatan diplomatik baik kerjasama bilateral maupun multilateral untuk membahas senjata nuklir dengan Korea Utara ini harus tetap dilakukan agar dapat menghindari konflik sebaik mungkin. Sanksi Internasional seperti sanksi yang berpengaruh pada perekonomian juga dapat diberikan, akan tetapi mengingat posisi dan sikap Korea Utara selama ini, sanksi tersebut harus diiringi dengan tawaran intensif agar dapat mencapai hasil diplomatik yang lebih efektif.

Untuk saat ini, melihat sikap Korea Utara yang bersikeras mempertahankan senjata nuklirnya, kemungkinan besar yang akan terjadi adalah status quo yang berkelanjutan, namun hal ini tidak bisa menjamin bahwa "bom waktu" Korea Utara ini akan meledak sewaktu--waktu. Oleh karena itu perundingan diplomatik dan pengawasan harus tetap dilaksanakan secara konsisten.

Referensi:

Columbia Law School. North Korea's Nuclear Program: A History. dari https://kls.law.columbia.edu/content/north-koreas-nuclear-program-history 

Fikri, D. T. (2022, August 16). Sejarah Mulainya Garis Pemisah 38 Alias DMZ, Panmunjom Antara Korsel Dan Korut. Dunia. dari https://dunia.tempo.co/read/1623192/sejarah-mulainya-garis-pemisah-38-alias-dmz-panmunjom-antara-korsel-dan-korut 

Imperial War Museum. A Short History of the Korean War. dari https://www.iwm.org.uk/history/a-short-history-of-the-korean-war

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun