Mohon tunggu...
Shofa Umrotul Hasanah
Shofa Umrotul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law student Faculty of Law Universitas Brawijaya

a long-life learner, a law student trying to guard justice & empower the youth.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung UMKM, Mahasiswa Universitas Brawijaya Kenalkan Digital Branding dan HKI bagi Pelaku UMKM

2 September 2023   08:00 Diperbarui: 2 September 2023   08:02 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Kelompok 67

Watuwungkuk, Probolinggo — Pada Jumat, 21 Juli 2023, Kelompok 674 Mahasiswa Membangun Desa (MMD-1000D) Universitas Brawijaya (UB) mengadakan kegiatan upgrading bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Watuwungkuk, Kec. Dringu, Kab. Probolinggo. Meskipun diadakan pada malam hari, kegiatan upgrading berlangsung secara kondusif dan proaktif.

Upgrading melalui sesi "Digital Branding untuk UMKM" yang dipaparkan oleh Shofa Umrotul Hasanah, mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), yang juga merupakan anggota Kelompok 674 MMD-100D UB ini merupakan salah satu rangkaian dari beberapa sesi dalam "Sosialisasi dan Pelatihan Digitalisasi Marketing, Branding, dan Kemasan Ramah Lingkungan bagi UMKM".

Terkenal akan produk bawang goreng serta marningnya, tak lantas membuat proses berbisnis masyarakat Desa Watuwungkuk lancar-lancar saja. Beberapa kendala seperti perizinan usaha, pemasaran, hingga strategi pemasaran melalui digital branding menjadi beberapa faktor yang mendorong Kelompok 674 untuk mengadakan sosialisasi ini.

Dalam pemaparannya, Shofa menjelaskan beberapa hal pengantar seputar digital branding kepada peserta yang mayoritas merupakan pelaku langsung UMKM. Mulai dari pentingnya digital branding demi kesuksesan usaha, aspek-aspek penting dalam strategi digital branding, tips dan trik, hingga aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha serta mengaplikasikan strategi digital branding.

Beberapa aspek hukum seperti jerat pidana serta regulasi terkait detail dan kewajiban pelaku usaha maupun pelaku transaksi elektronik, hal tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga UU ITE. 

Aspek penting lainnya adalah perlindungan hukum bagi produk-produk UMKM yang dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Seperti Hak Merek (Pasal 1 angka 1 UU MIG), Hak Desain Industri (Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri), Hak Cipta, serta Indikasi Geografis.

"Salah satu masalah yang dialami oleh seorang pelaku usaha bawang goreng di Watuwungkuk ini ya terkait brand-nya. Ada pembeli dari daerah X, membeli produk dengan banyak. Namun kemudian label merek produk milik kami dilepas dan diganti dengan merknya sendiri. Kemudian dibeli oleh masyarakat luas, ya akhirnya yang terkenal bukan bawang goreng milik usaha Watuwungkuk, yang terkenal jadinya ya produk bawang goreng milik daerah X itu, mbak," ungkap Yunita, salah satu pelaku UMKM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun