Pekanbaru | Gurindam12.co – Perdagangan satwa liar melalui media online semakin marak terjadi. Jumat dini hari, 23 November 2012, Taman Satwa WRC Jogja (Wildlife Rescue Centre-Jogja) menerima seekor bayi Beruang Madu (Helarctos malayanus) atau Malayan Sun Bear dari BKSDA (Balai Koservasi Sumber Daya Alam) Wilayah II Jawa Tengah serta seekor Binturong (Archtritis binturong) dan Landak Raya (Histrix histrix brachiura) pada sore harinya.
Ketiga satwa tersebut di dapat dari hasil penyitaan pihak BKSDA Jateng yang menindakanjuti laporan adanya penawaran bayi Beruang Madu pada sebuah forum situs online. Operasi penyelamatan satwa liar itu melibatkan pihak BKSDA Wilayah II Jawa Tengah , Kepolisian Cilacap, serta sejumlah aktivis satwa dari Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) dan Center for Orangutan Protection (COP). Sebagai mana berita ini dikutip dari mongabay.co.id
Perdagangan Illegal Terus Mengancam Satwa Langka Indonesia
Menurut Kepala BKSDA Yogyakarta, Titi Sudaryanti, “Penyitaan ini atas kerjasama KSDA Jateng dan KSDA DIY, untuk wilayah hukum tetap di KSDA Jateng, akan tetapi di TS WRC hanya di titipkan saja,” kata Titi.
Sejauh ini, untuk di Jogja, belum ada pelaporan dan penangkapan terhadap oknum yang melakukan jual beli satwa melalui situs online. “Kasus perdagangan online juga terkait UU ITE, sehingga perlu kerja sama berbagai pihak untuk melindungi satwa liar,” tambah Titi.
Perdagangan Satwa Langka Terus Mengancam Indonesia
Sementara, dokter satwa WRC Jogja, Drh. Dian Tresno Wikanti mengatakan bahwa, ketiga satwa tersebut masih terus diobservasi. Bayi Beruang Madu ketika tiba di WRC Jogja kondisinya sedang diare. “Ini masih terus kita pantau, karena untuk satwa yang masih bayi, rentan jika kena diare. Untuk Binturong, laporan awal yang kami terima adalah di bagian ekornya terluka, namun kami belum melakukan pemeriksaan detail karena satwanya masih cukup stress, jadi biar tenang dulu. Kalau anakan Landak Raya cukup sehat,” katanya.
Bayi beruang jantan bernama “Bedhu” berusia 5 bulan, diselamatkan oleh pihak berwenang dari rumah seorang pengusaha di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis 22 November 2012 malam. Bedhu yang sebelumnya hanya ditempatkan dalam kandang kecil itu, kemudian dievakuasi ke Taman Satwa WRC Jogja.
Beruang Madu termasuk masuk dalam kategori rentan (Vulnerable) Appendix I pada IUCN (International Union for Conservation of Nature ) Red List, dengan jumlah di alam dibawah 800 ekor.
Pelaku perdagangan satwa liar dilindungi yang berinisial F, ia masih di bawah umur (16 th), untuk itu pihak BKSDA Wilayah II Jawa Tengah memutuskan tidak akan memproses secara hukum namun akan dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Tidak hanyaitu, pihak BKSDA Wilayah II Jawa Tengah beserta aktivis satwa dari YKAY dan COP juga mengembangkan menyelidikan terhadap perdagangan satwa liar dan berhasil menyita seekor Binturong (Archtritis binturong) berusia muda dan anakan Landak Raya (Histrix histrix brachiura) dari pemilik yang berbeda, namun masih dalam satu kawasan di Kebumen, Jawa Tengah.
Menurut Manajer Operasional Taman Satwa WRC Jogja, Ferry Ardyanto kepada Mongabay Indonesia, perdagangan terhadap satwa liar dilindungi sudah dilarang oleh Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya Pasal 21 ayat (1) dan (2). “Pelanggaran atas aturan perundangan ini diancam dengan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” tutup Ferry.
Pemusnahan Barang Bukti