Mohon tunggu...
Shobrina Nurul Aisyah
Shobrina Nurul Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sebagai Mahasiswa program studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pancasakti Tegal.

Hobi saya berenang, topik yang biasa saya cermati ada beberapa, yaitu politik dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Perpajakan Terhadap Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak.

29 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 29 Juni 2024   10:26 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa dari kita menghindar dari pajak dengan alasan terbanyak. Mulai dari lokasi yang jauh dari lokasi tempat tinggal sampai proses dalam pelayanannya yang memakan waktu yang cukup lama. Tidak jarang hal tersebut dijadikan alasan utama bagi wajib pajak.
Sebelum adanya teknologi informasi yang sekarang ini tengah berkembang pesat,fenomena orang malas bayar pajak semakin meningkat. Pemerintah dituntut untuk supaya menciptakan pelayanan terbaik bagi publik yang transaparan dan mengikuti perkembangan zaman guna mencari jalan keluar atas permasalahan sebelumnya yang pernah terjadi dalam proses pelayanan.
Beberapa kasus yang pernah dialami pemerintah atas permasalahan yang terjadi sebelumnya yaitu, proses pelaporan dan pembayaran pajak yang masih manual, sehingga dianggap rumit dan menyulitkan. Selain itu, terbatasnya informasi dan edukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan juga menjadi faktor pendorong penolakan membayar pajak. Banyak perusahaan terutama usaha kecil dan menengah yang cenderung menyembunyikan
atau memanipulasi data keuangan untuk mengurangi beban pajak mereka dengan alasan proses pelaporan dan pembayaran nya yang rumit.
Dalam hal ini teknologi informasi ini berperan penting dalam sistem pemerintahan yang dimana mempermudah dalam mengelola segala data dan informasi dengan lebih baik. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, akurat, dan transaparan.
Langkah Direktotal Jendral Pajak dalam upaya mengoptimalkan pelayanan yaitu dengan melakukan beberapa hal yang salah satunya adalah reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan berupa modernisasi teknologi informasi perpajakan. Yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penerapan terhadap sistem administrasi perpajakan dalam bentuk e-System atau Electronic System.
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan beberapa e-System diantaranya e-Filling,
e-Billing, e-Registration.

1. e-Filing (Pelaporan Pajak Elektronik)

Dalam E-Filling wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara online setiap tahun. Dengan begitu wajib pajak tidak usah repot-repot datang dan akan langsung mendapat pemberitahuan konfirmasi.
2. e-Billing (Pembayaran Pajak Elektronik)
Dalam E-Billing wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak secara elektronik melalui sistem ini yang terhubung dengan bank dan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak tidak perlu lagi khawatir akan keterlambatan pembayaran pajak karena akan dikirim melalui e-mail pemberitahuan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
3. e-Registration
Dalam sistem tersebut proses registrasi atau registrasi elektronik dilakukan secara daring. Jadi Wajib Pajak yang akan mendaftar untuk suatu layanan, program atau yang lainnya tidak perlu datang secara fisik ke lokasi. Baru - baru ini dikabarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan(KemenKeu) bahwa rencananya akan diluncurkan kembali sistem pajak canggih pada 1 Juli 2024 mendatang.
"Aplikasi taxpayer portal terintegrasi dengan semua layanan dengan mengedepankan user experience dalam memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban. Core Tax ini akan lebih akuntabel, masyarakat bisa mengetahui apa yang dilakukan atau apa saja (data) yang dimiliki DPJP, sehingga semua transparan. Core Tax membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil, karena data bagus, sistem bagus, treatment kepada Wajib Pajak bisa jauh lebih fair" ungkap Iwan, yang dikutip pada laman web Pajak.com, (26/10).
Berbagai upaya tersebut tentunya memiliki sisi dampak positif bagi wajib pajak diantaranya, memungkinkan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan secara online yang berpengaruh meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak, sehingga mendorong kepatuhan. Akses yang mudah bagi wajib pajak untuk mendapatkan informasi terkait perpajakan membantu wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya. Data dan informasi perpajakan yang transparan, baik untuk wajib pajak maupun otoritas pajak bisa meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan sehingga mendorong kepatuhan sukarela.
Selain itu dilihat dari sisi positif upaya tersebut bagi pegawai pajak memudahkan otoritas pajak untuk melakukan pemantauan perilaku wajib pajak secara real-time dan analisis data, hal tersebut juga membantu mengidentifikasi potensi penghindaran pajak lebih dini dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat. Data dan bukti elektronik yang dihasilkan sistem informasi teknologi dapat memperkuat proses penegakan hukum sehingga meningkatkan efektivitas sanksi dan denda bagi wajib pajak yang melanggar peraturan. Hal utama nya adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, cepat dan responsif bagi wajib pajak dampaknya masyarakat mendapat kepuasan sehingga mendorong kepatuhan.
Melihat transformasi digital ini diharapkan dapat memunculkan potensi peningkatan kepuasan wajib pajak dan juga membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Namun, perlu juga diimbangi dengan upaya peningkatan literasi, penguatan dalam perlindungan data serta pengembangan sumber daya manusia yang andal. Sehingga perpajakan bisa berjalan berdampingan dan beradaptasi seiring jaman.

Referensi
Silfia, Imamatul. “Menkeu: Core Tax Merupakan Pembangunan Sistem.” Antara News, ANTARA, 5 Mar. 2024, www.antaranews.com/berita/3996138/menkeu-core-tax-merupakan-pembangunan-sistem. Accessed 28 June 2024.
Hariani, Oleh Aprilia. “Lima Kemudahan Layanan ‘Core Tax’ Bagi Wajib Pajak.” PAJAK.COM, 26 Oct. 2023, www.pajak.com/pajak/lima-kemudahan-layanan-core-tax-bagi-wajib-pajak/. Accessed 28 June 2024.
Siswanto, Dendi. “Bangun Sistem Pajak Canggih, Dirjen Pajak Yakin Penerimaan Ikut Terdongkrak.” Www.Kontan.Co.Id, Kontan.Co.Id, 2024, amp.kontan.co.id/news/bangun-sistem-pajak-canggih-dirjen-pajak-yakin-penerimaan-ikut-terdongkrak. Accessed 28 June 2024.

“Kenali Aplikasi Pajak, Dapatkan Beragam Manfaatnya.” Pajakku. Aplikasi Pajak Online Terintegrasi,
www.pajakku.com/read/35d72a6a-e111-436a-b8db-0bbc55a982d1/Kenali-Aplikasi-P ajak-Dapatkan-Beragam-Manfaatnya. Accessed 28 June 2024.
Tambun, Anisa Putri, Novelia Damayanti, Krisna Yuliana Sari & Ivan Darmawan. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi Sebagai Bentuk Perubahan Sosial dalam Pelayanan Data Kependudukan (E-Ktp) di Indonesia Upaya Penerapan Prinsip Good Governance. JISPENDIORA: Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora, 2(2), 203-218. : https://doi.org/10.56910/jispendiora.v2i2.662
“Perkembangan Teknologi Informasi Perpajakan Di Indonesia.” Accounting Perkembangan Teknologi Informasi Perpajakan Di Indonesia Comments,
accounting.binus.ac.id/2020/12/16/perkembangan-teknologi-informasi-perpajakan-di-indonesia/. Accessed 28 June 2024.

Kartu Tanda Mahasiswa
Kartu Tanda Mahasiswa

Shobrina Nurul Aisyah merupakan wanita yang lahir di Brebes pada 15
Juli 2005 yang kesehariannya sebagai Mahasiswa pada Program Studi
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pancasakti Tegal.
Karya tulis pertama yang berhasil ia terbitkan berjudul “Pemanfaatan
Teknologi Informasi pada Perpajakan Terhadap Pengaruh Kepatuhan
Pembayaran Pajak.” yang diterbitkan melalui platform
Kompasiana.com. Ini adalah pengalaman pertamanya dalam menulis
karya tulis.
Selain peran sebagai mahasiswa ia juga ikut aktif dalam kegiatan
organisasi dalam kampus. Bergabung dalam keanggotaan Mini Bank Fakultas Ekonomi dan
Bisnis, Universitas Pancasakti Tegal. Hobbynya dalam fotografi sehingga saat ini ia juga
bergabung dalam Komunitas Photography Pancasakti. Komunikasi lebih lanjut bisa melalui
Instagram: @shbrnnas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun