Mohon tunggu...
Shirly Arayana
Shirly Arayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik yang memiliki minat di bidang media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Dampak Ketidakhadiran Polda Jawa Barat

3 Juli 2024   23:05 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:14 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung pada (24/06) harus mengalami penundaan yang mengecewakan, karena Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kasus ini terjadi pada 2016 lalu dan sempat menghebohkan dunia maya yang kejadiannya berada di Cirebon, Jawa Barat. Hingga akhirnya di tahun 2024 kasus ini muncul dan ramai kembali karena dampak dari pembuatan dan penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop. Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya untuk meninjau ulang keabsahan pada proses hukum yang sedang dihadapinya.

Alasan Penundaan

Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, penundaan sidang hari ini disebabkan oleh ketidakhadiran Polda Jawa Barat, yang adalah pihak seharusnya hadir dalam sidang untuk memberikan pendapat dan klarifikasi terkait dengan kasus ini. Alasan resmi terkait ketidakhadiran ini belum diungkapkan secara terbuka. Beberapa informasi simpang siur mengatakan bahwa Polda Jawa Barat tidak hadir karena adanya kegiatan lain sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan meninggalkan ruang bagi spekulasi. Kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa penyidik tidak dapat melengkapi alat bukti karena tidak adanya alat bukti untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Jawa Barat.

Implikasi Bagi Proses Hukum

Penundaan atas sidang praperadilan ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum terhadap Pegi Setiawan. Pada sisi pertama, hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan adil di Indonesia. Di sisi lainnya, kehadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan ini menunjukkan pentingnya dalam kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum untuk menangani kasus yang kompleks ini. "Praperadilan ini penting bagi anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang ditahan dalam hutan Polda Jawa Barat" ujar Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin

Respons Pihak Terkait

Pengacara Pegi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi sidang di hari tersebut dan menilai adanya penundaan ini sebagai suatu hal yang sama sekali tidak diharapkan. Mereka memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menegaskan untuk berkomitmen terus memperjuangkan kepentingan hukum dari kliennya. Sementara itu, pihak Polda Jawa Barat belum ada komentar resmi terkait dengan ketidakhadiran mereka dalam sidang dan mendapatkan informasi simpang siur bahwa mereka tidak hadir karena adanya kegiatan lain di hari yang sama. Dimungkinkan bahwa mereka akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan dari ketidakhadiran tersebut setelah melakukan koordinasi internal.

Sorotan Atas Kasus Pegi Setiawan

Kasus Pegi Setiawan ini telah menjadi bahan perbincangan yang luas dan hangat dibahas di masyarakat. Kasus ini sudah lewat 8 tahun namun, tepat di tahun 2024 muncul kembali karena terdapat penayangan film yang mendokumentasikan tragisnya kisah Vina sebelum meninggal oleh tindakan kekerasan seksual. Dukungan masyarakat untuk mengusut tuntas kasus ini membuat gebrakan baru bagi pihak kepolisian dengan melakukan penyidikan kepada beberapa pelaku terkait, salah satunya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang menjadi buronan. Keputusan dari sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terkait dengan Pegi Setiawan. Kuasa Hukum Pegi menegaskan untuk tidak menyoroti masalah menang dan kalah dalam persidangan ini, namun menuntut keabsahan proses hukumnya agar bisa berjalan sesuai dengan aturan tanpa merugikan pihak manapun.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Pegi Setiawan dapat dilakukan sceara transparan dan adil. Mereka meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat bekerja sama untuk menyelesaikannya dengan penuh kejujuran, adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Keterbukaan dari pihak pengadilan dalam mengatasi alasan dari penundaan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun