Mohon tunggu...
Shirley
Shirley Mohon Tunggu... Lainnya - Berpengalaman sebagai Apoteker di sebuah rumah sakit

Saya menyukai alam, musik, dan sejarah dunia. "Bacaan yang baik menyehatkan pikiran sebagaimana olahraga yang tepat menyehatkan raga."

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Disayang hingga Beranak, Malah Dianggap Kriminal

12 September 2024   03:05 Diperbarui: 12 September 2024   13:57 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
I Nyoman Sukena saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.  I Nyoman Sukena harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak jawa. | Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu via Kompas.com

Karena empat ekor landak Jawa warisan almarhum ayah mertua, I Nyoman Sukena (38) terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Masalahnya, Sukena tidak tahu dia telah melanggar hukum selama ini. 

Kasus Sukena saat tulisan ini dibuat sudah memasuki tahap pembuktian dan ia telah ditahan hampir satu bulan. 

Sukena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Ia ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. 

Kandang tempat Landak Jawa dari I Nyoman Sukena dipelihara sampai berkembang biak. (Foto: TribunBali)
Kandang tempat Landak Jawa dari I Nyoman Sukena dipelihara sampai berkembang biak. (Foto: TribunBali)

Kronologis

Berawal dari ayah mertua Wayan Sukena yang menemukan dua ekor landak kecil di ladangnya. Setelah meninggal, Sukena melanjutkan merawatnya. Dari awalnya dua ekor menjadi empat ekor. 

"Berkembang biak landaknya," kata kuasa hukum Sukena, Gede Pasek Suardika, dilansir dari detikBali. 

Seseorang kemudian mengetahui Sukena memelihara landak Jawa sekitar Maret 2024. Namun Pasek Suardika mengatakan pihaknya belum mengetahui pihak yang melaporkan Sukena ke polisi. 

Sukena adalah warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali. Ia menangis histeris usai divonis 5 tahun penjara. Sebagai orang awam, Sukena mengaku tidak tahu kalau Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. 

Pidana dan proses hukum yang berlebihan 

Kasus Sukena pun viral dan banyak warganet menyayangkan serta mengecam putusan hakim. Alasannya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak tahu bahwa Landak Jawa adalah hewan yang dilindungi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun