Dalam pernikahan Islam, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi, antara lain kesepakatan kedua belah pihak, persetujuan wali jika wanita belum menikah sebelumnya, serta pembayaran mahar atau mas kawin sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab suami terhadap istri. Selain itu, pernikahan dalam Islam juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing suami dan istri sesuai dengan ajaran agama. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk saling melengkapi, saling mendukung, dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (rumah tangga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan rahmat).
Didalam pernikahan, adakalanya terjadi sebuah perselisihan antara suami istri yang dikarenakan oleh kesalahfahaman antara keduanya, sehingga akan mengakibatkan sebuah perceraian. Perceraian ialah putus hubungan perkawinan antara suami dengan istri. Perceraian dapat terjadi dengan cara :
1. Talak.
2. Khulu.
3. Fasakh.
4. Li'an.
5. Ila'.
A. Pengertian Li'an
Salah satu terjadinya perceraian adalah Li'an. Dalam hukum Islam, Li'an merupakan prosedur yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an untuk menyelesaikan perselisihan antara suami dan istri terkait dugaan perselingkuhan. Istilah ini secara harfiah berarti "mencela" atau "melaknat" dan digunakan dalam konteks di mana suami menduga istri telah melakukan perbuatan terlarang, seperti perselingkuhan. Perkawinan dapat putus karena li'an. Bila istrinya melahirkan anak yang dikandungnya, maka anak itu dihukumkan tidak termasuk keturunan suaminya
B. Dasar Hukum Li'an
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 6-9 :
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَـٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ ٦
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri, maka kesaksian masing masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
وَٱلْخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَـٰذِبِينَ ٧
Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta.
وَيَدْرَؤُا۟ عَنْهَا ٱلْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَـٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلْكَـٰذِبِينَ ٨
Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta.
وَٱلْخَـٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ ٩
Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar.
C. Proses Li'an
Proses Li'an yang dijelaskan dalam Surah An-Nur diatas mencakup langkah-langkah berikut ini: