Mohon tunggu...
Shira Bier Nabila
Shira Bier Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Li'an Dalam Perspektif Hukum Islam

7 Mei 2024   00:10 Diperbarui: 7 Mei 2024   00:13 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pernikahan Islam, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi, antara lain kesepakatan kedua belah pihak, persetujuan wali jika wanita belum menikah sebelumnya, serta pembayaran mahar atau mas kawin sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab suami terhadap istri. Selain itu, pernikahan dalam Islam juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing suami dan istri sesuai dengan ajaran agama. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk saling melengkapi, saling mendukung, dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (rumah tangga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan rahmat). 

Didalam pernikahan, adakalanya terjadi sebuah perselisihan antara suami istri yang dikarenakan oleh kesalahfahaman antara keduanya, sehingga akan mengakibatkan sebuah perceraian. Perceraian ialah putus hubungan perkawinan antara suami dengan istri. Perceraian dapat terjadi dengan cara : 

1. Talak. 

2. Khulu. 

3. Fasakh. 

4. Li'an. 

5. Ila'.

A. Pengertian Li'an

Salah satu terjadinya perceraian adalah Li'an. Dalam hukum Islam, Li'an merupakan prosedur yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an untuk menyelesaikan perselisihan antara suami dan istri terkait dugaan perselingkuhan. Istilah ini secara harfiah berarti "mencela" atau "melaknat" dan digunakan dalam konteks di mana suami menduga istri telah melakukan perbuatan terlarang, seperti perselingkuhan. Perkawinan dapat putus karena li'an. Bila istrinya melahirkan anak yang dikandungnya, maka anak itu dihukumkan tidak termasuk keturunan suaminya 

B. Dasar Hukum Li'an

Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 6-9 : 

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَـٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ ٦

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri, maka kesaksian masing masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.

وَٱلْخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَـٰذِبِينَ ٧

Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta.

 وَيَدْرَؤُا۟ عَنْهَا ٱلْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَـٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلْكَـٰذِبِينَ ٨

Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta.

 وَٱلْخَـٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ ٩

Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar.

C. Proses Li'an

Proses Li'an yang dijelaskan dalam Surah An-Nur diatas mencakup langkah-langkah berikut ini:

  1. Suami menduga istri melakukan perbuatan terlarang, seperti perselingkuhan, dan tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun