KASUS
Menteri BUMN Dahlan Iskan dilaporkan oleh Jaringan Advokat Publik atas kasus inefiensi dana penggunakan bahan bakar minyak untuk sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero) saat ia menjabat Direktur Utama pada periode 2009-2010. Anggota Jaringan Advokasi Publik (JAP) Rahmat Harahap seusai menyampaikan laporan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1). Ia mengatakan meski kasus inefisiensi dana sudah dibahas hingga ke Komisi VII DPR RI, tapi kasus tersebut belum diproses hingga ke ranah hukum.
PEMBAHASAN KASUS
Dalam penyelesaian kasus tentunya harus ditelusuri terlebih dahulu mengenai bukti-bukti yang valid untuk memperkuat dugaan. Bukti sendiri bisa berupa pengendalian internal dan catatan akuntansi. Ada beberapa tahap, diantaranya:
- Tahap perencanaan oleh BPK. Dimana pada tahap ini auditor mengumpulkan informasi tambahan contohnya seperti apakah PLN telah mampu memenuhi kebutuhan gas untuk pembangkit sesuai dengan kebutuhan, penyusunan kronologi kasus dan mencari fakta-fakta, serta menganalisis laporan keuangan yang mungkin berdampak terhadap kerugian.
- Tahap pemeriksaan Investigatif yaitu mengidentifikasi beberapa bukti-bukti tentang kelalaian yang dilakukan oleh PT. PLN, kemudian menganalisa hubungan bukti dengan pihak terkait.
- Pada tahap pelaporan adalah seluruh hasil invetigasi pada tahap-tahap sebelumnya yang dapat dijadikan alat bukti untuk dibawa ke ranah hukum.
Dari hasil Audit BPK pun bukan sepenuhnya audit biasa tapi juga bukan Audit Investigasi atau Audit Forensik yg tujuannya lebih spefisik untuk ungkap korupsi. Namun meski begitu, pada laporan hasil audit tertentu oleh BPK tersebut, jelas dinyatakan banyak terjadinya pelanggaran dan kelalaian PT. PLN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H